Kamis 04 Feb 2016 18:21 WIB

Menkes: Penjual Organ Manusia Harus Dihukum

Red: Esthi Maharani
Menteri Kesehatan Nila Moeloek
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Kesehatan Nila Moeloek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menegaskan bahwa pelaku yang memperjualbelikan organ tubuh manusia harus diproses hukum.

"Kalau memang ada jual beli organ dan ditemukan oknum terlihat kita serahkan ke polisi," kata Menkes, Kamis (4/2).

Dia menegaskan, organ tubuh manusia tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada kegiatan jual beli tersebut melibatkan siapa pun termasuk dokter maka harus diproses secara hukum. Menkes Nila mengatakan, Kementerian Kesehatan pasti akan memberikan sanksi bagi pelaku.

Meski tidak memperbolehkan jual beli organ, tapi dari sisi kemanusiaan, jika ada pasien yang sangat membutuhkan misalnya ginjal maka itu diperbolehkan.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus penjualan organ ginjal. Dalam kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang berinisial A alias AG, D alias DD dan H alias HS.

Modus operandi dari ketiga tersangka tersebut adalah menawarkan uang lebih dari Rp50 juta kepada para korban yang merupakan masyarakat dari kelas ekonomi menengah ke bawah dengan syarat mereka mau menyerahkan ginjal mereka. Ginjal para korban itu kemudian dijual tersangka kepada pembeli sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.

(Baca juga: Polri Duga Penjualan Ginjal Libatkan Sindikat)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement