Kamis 05 Jan 2017 19:39 WIB

Evaluasi Negara Pemilik Bebas Visa ke Tanah Air

Rep: Amri Amrullah/ Red: Indira Rezkisari
Demi menarik kedatangan wisatawan asing, pemerintah bebaskan visa 47 negara.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demi menarik kedatangan wisatawan asing, pemerintah bebaskan visa 47 negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari meminta agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap negara yang memiliki bebas visa kunjungan ke tanah air. Evaluasi keseluruhan tersebut perlu dilakukan untuk menetapkan negara mana saja yang ditemukan menyalahgunakan izin sehingga perlu dicabut bebas visanya.

Hal itu perlu dilakukan agar tidak tidak keliru dalam menentukan kebijakan bebas visa. Dengan harapan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) tetap banyak.

"Biar dievaluasi dulu oleh pemerintah. Tentunya kalau bagi negara yang menyalah gunakan bebas visa, bukan untuk wisata, maka perlu dicabut," kata  Kharis dalam keterangan tertulisnya Kamis (5/1).

Kharis memberikan kriteria negara-negara yang wajib dicabut bebas visanya. Menurut dia, warga negara asing (WNA) yang paling banyak menyalagunakan izin bebas visa, baik sebagai Pekerja Tenaga Asing (TKA) ilegal, pengedar narkoba dan juga kejahatan siber.

Kharis menilai pemerintah juga tidak perlu khawatir kehilangan kunjungan Wisman, karena dicabutnya izin bebas visa. Sebab bagi Kharis, kunjungan wisman tidak hanya dipengaruhi oleh menggunakan visa atau bebas visa.

"Tidak perlu khawatir. Menurut saya, Indonesia sudah sangat kaya dengan destinasi wisata yang sangat bagus, dan tidak kalah dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya," ujarnya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo 2 Maret 2016 silam, pemerintah memberikan bebas visa kepada 169 negara di dunia. Dikutip dari laman imigrasi.go.id, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tersebut mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement