Senin 04 Sep 2017 11:47 WIB

BKPN Harus Tampil di Garda Terdepan Perlindungan Konsumen

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) harus berperan aktif menanggulangi maraknya persoalan yang merugikan konsumen. BKPN juga, harus tampil di garda terdepan dalam perlindungan konsumen.

Sebab, selama ini, sederet permasalahan yang menempatkan konsumen menjadi korban pengusaha atau perusahaan nakal harusnya mendapatkan perhatian negara. "BPKN harus menjadi garda terdepan. Saya mengharapkan BPKN lebih berperan aktif dalam persoalan konsumen yang semakin marak di Tanah Air," ucap Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno, dalam siaran persnya, Senin (4/9).

Dia mencontohkan, ada beberapa kasus yang merugikan konsumen seperti kasus First Travel, Aco, Buvanes Spinal, Vaksin Palsu dan lainnya. Hal itu, merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian negara.

Berdasarkan pengamatannya, kinerja BKPN selama ini cenderung pasif. Alhasil, keberadaan BKPN tidak dirasakan masyarakat dan berimbas pada merajalelanya perusahaan atau pengusaha nakal dalam mencurangi konsumen.

"Idealnya, BPKN menjadi garda terdepan bagi negara dalam memberikan perlindungan konsumen, yang tidak lain merupakan warga negara Indonesia," kata dia.

Sederet persoalan perlindungan konsumen diharapkan Teguh menjadi pelajaran sekaligus momentum bagi BKPN untuk berbenah. Oleh karena itu, BKPN mesti dikelola lebih profesional dan proaktif menghadapi persoalan ketidakberdayaan konsumen nasional.

Teguh mengatakan, persoalan perlindungan konsumen tidak boleh dianggap sepele lantaran tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tapi juga bisa mengakibatkan fatalitas. "Dampaknya kan cukup serius, mulai dari kerugiaan materil hingga yang mengakibatkan kematian akibat ketiadaan perangkat perlindungan konsumen yang selama ini selalu menjadi pihak yang dikalahkan di negeri ini. UU perlindungan konsumen seakan tidak ada artinya," ujar Teguh.

DPR sendiri berada pada posisi mendukung BKPN untuk bekerja lebih baik. Untuk itu, Komisi VI mewacanakan untuk merevisi UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya demi penguatan kelembagaan BKPN agar bisa berbuat sesuatu untuk melindungi melindungi konsumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement