Rabu 11 Oct 2017 15:17 WIB

Mulai 2018, Padang Larang Sekolah Jual Buku LKS

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Buku LKS
Foto: antaranews
Buku LKS

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota Padang berniat melarang sekolah-sekolah, khusus SD dan SMP, untuk menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Kebijakan yang ditargetkan mulai berjalan pada 2018 ini bertujuan untuk menekan celah pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah. Nantinya, seluruh buku penunjang kegiatan belajar mengajar bisa diperoleh siswa di toko-toko buku di Kota Padang.

"Sebetulnya dalam hal LKS ini kami agak dilematis. Selama ini sekolah secara tradisi, dari kementerian kan dilepas. Tanpa ada kontrol. Untuk 2018 mendatang kami menghindari penjualan buku di sekolah," jelas Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Padang Ramson, Rabu (11/10).

Ramson melanjutkan, nantinya seluruh buku yang dicetak sendiri oleh sekolah atau guru secara perorangan harus di jual melalui toko buku. Sekolah tidak lagi menerima penjualan buku dari penerbit, apalagi melalui guru kepada murid secara langsung.

Meski demikian, ada pengecualian yang akan dilakukan, yakni untuk penyaluran buku tematik yang berkaitan dengan kurikulum 2013. Buku-buku tersebut memang disalurkan oleh pemerintah. "Seluruh apa yang kami cetak baik punya guru yang mencetak, kita taruh di toko buku. Silakan beli ke toko buku. Kami (sekolah) tidak mau menerima lagi. Tokonya bebas di mana saja," ujar Ramson.

Kebijakan ini, lanjut Ramson, juga melalui pertimbangan untuk menghidupkan lagi kecintaan anak didik terhadap toko buku. Dinas Pendidikan Kota Padang telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) mengenai tren penurunan penjualan di toko-toko buku Kota Padang. Salah satu solusinya, meminta seluruh peserta didik untuk memenuhi buku penunjang melalui toko buku.

"Kami juga sudah berdiskusi dengan IKAPI, yuk kita hidupkan lagi toko buku. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk arahkan ke toko buku. Sehingga orang tua murid kembali menyadari peran fungsi mereka," katanya.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat mencatat, sepanjang 2017 terdapat tujuh aduan yang berkaitan dengan pendidikan SD dan SMP. Dari angka tersebut, hanya tiga aduan yang diindikasikan berhubungan dengan pungli yakni biaya LKS, biaya seragam, dan teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pembelian buku LKS sendiri ditengarai mengarah kepada pungli bila ada paksaan dari pihak sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement