Ahad 25 Feb 2018 16:12 WIB

Dalam 11 Hari, Polres Bogor Amankan 100 Orang Gila

Polres Bogor amankan 100 orang dengan gangguan jiwa di wilayah Kabupaten Bogor.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Orang gila
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Ilustrasi Orang gila

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengamankan sekitar 100 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah Kabupaten Bogor. Total tersebut ditemukan selama 11 hari pengamanan dari Senin (12/2) sampai Kamis (22/2).

"ODGJ yang diamankan kemudian dimandikan dan diberi makan. Penanganan untuk ODGJ perempuan dilakukan Polwan, begitupun sebaliknya," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor AKP Hasby Ristama kepada Republika.co.id, Jumat (23/2).

Selanjutnya, Polres Bogor bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dicarikan jati dirinya menggunakan data mambis atau sistem identifikasi multibiometrik otomatis. "Setelah data berupa asal daerah dan alamat diketahui, Polres Bogor memanggil pihak keluarga untuk menjemput. Kemarin pun ada yang dari Palembang ke sini untuk bertemu kembali anggota keluarganya yang sudah lama hilang," ujar Hasby.

Hasby menjelaskan, program pengamanan ODGJ ini dimaksudkan agar jangan sampai mereka terkena fitnah orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan menjadi kambing hitam. Program ini, Hasby menambahkan, dilakukan untuk memanusiakan manusia itu sendiri. Sebab,masyarakat sudah banyak yang kehilangan humanismenya dan membuat ODGJ seperti orang terbelakang.

"Justru orang-orang seperti ini yang harus kita kasihi dan tolong karena bagaimana pun juga kita sebagai manusia harus membantu sesama," katanya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah, menuturkan, permasalahan ODGJ ini sebenarnya isu sosial yang sudah lama ada. Belakang ini, keberadaan mereka seolah-olah mengancam komunitas tertentu, sehingga kembali timbul ke permukaan dengan intensitas isu yang lebih tinggi.

Tapi, Dian memastikan, pihaknya sudah melakukan tindakan sinergi dengan berbagai pihak terkait untuk menangani ODGJ di lapangan. Termasuk di antaranya, pihak kepolisian, dinas kesehatan, kecamatan dan rumah sakit jiwa. Kami juga mengajak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku pelaksana jaminan kesehatan nasional, tuturnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (25/2).

Lebih lanjut, Dian menambahkan, dinas sosial berperan dalam tindak lanjut penanganan eks ODGJ untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Baik itu melalui program penyiapan keluarga dan linkgungannya untuk menerima eks ODGJ, melihat perkembangan eks ODGJ dan mengedukasi keluarga dalam perawatannya. Upaya penguatan usaha ekonomis produktif eks ODGJ pun juga menjadi bagian dari program dinas.

Untuk di lapangan, dinas sosial telah membentuk pendamping ODGJ, yakni masyarakat atau pekerja sosial masyarakat yang telah diberikan pembinaan dalam pembinaan ODGJ di lapangan. Mereka terlibat dari tahap awal sampai pendampingan keluarga ketika yang bersangkutan (ODGJ) dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit dan siap kembali ke masyarakat, ujar Dian.

Dian mencatat, setidaknya sudah 126 jiwa ODGJ yang sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial melalui pendamping. Tapi, ia tidak menampik bahwa masih banyak ODGJ di lapangan yang belum tertangani.

"Wilayah Kabupaten Bogor yang luas menjadi tantangan utama yang dialami dinas untuk menjangkau seluruh ODGJ. Semua penanganan juga masih tergantung pada anggaran dari pusat atau provinsi," ucap Dian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement