Selasa 26 Feb 2019 13:58 WIB

Dinsos Depok akan Razia Orang Gila

Penyisiran akan dilakukan di 11 lokasi kecamatan yang ada di Kota Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Orang gila
Foto: Antara/Ampelsa
Ilustrasi Orang gila

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok dibantu Satpol PP Kota Depok akan melaksanakan penyisiran terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Penyisiran akan dilakukan di 11 lokasi kecamatan yang ada di Kota Depok.

"Penyisiran penderita gangguan jiwa ini, untuk pendataan dan pengobatan. Nantinya para ODGJ akan dibawa ke RS Marzoeki Mahdi Bogor," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Kota Depok, Nita Ita Hernita di Balai Kota Depok, Selasa (26/2).

Baca Juga

Menurut Nita, penyisiran juga akan melibatkan tim dari RS Marzoeki Mahdi, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. "Para ODGJ yang terjaring akan diberikan pendampingan, terutama bagi mereka yang tinggal seorang diri di lingkungan masyarakat. ODGJ akan diberikan perawatan di RS Marzoeki Mahdi, dan jika nanti ada keluarganya akan kita kembalikan ke keluarganya," tuturnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan berupaya memulihkan mental penderita ODGJ, agar mereka bisa hidup di masyarakat secara normal. "Saat ini, tidak hanya peran Pemkot Depok saja, melainkan seluruh elemen masyarakat juga sangat dibutuhkan. Segera laporkan jika ada ODGJ, mereka akan kita rujuk ke rumah sakit," pungkas Nita. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement