Kamis 28 Feb 2019 23:47 WIB

Awal 2019, Polda Sultra Amankan Narkoba Sabu Seberat 10,8 Kg

Polda Sultra mengamankan barang bukti sabu selama Januari Februari 2019

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Selama Januari-Februari 2019, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10,8 kilogram dari berbagai kasus. Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Adi Satria Permana mengatakan barang bukti terbanyak dikumpulkan pada Februari, satu kasus paling menonjol yakni dari salah seorang kurir sabu yang diringkus dengan barang bukti sabu seberat 5,3 Kilogram.

Ia menjelaskan, tersangka pembawa sabu seberat 5,3 kg tersebut bernama Darman alias Away, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Darman direkrut oleh salah seorang Bandar Narkoba di Medan, Sumatera Utara untuk membawa Sabu ke Kota Kendari dengan menggunakan pesawat. Setibanya di Kota Kendari, Darman langsung diciduk oleh aparat kepolisian yang sudah lama mengawasinya.

"Ini merupakan sindikat dari Medan, kemudian mereka berangkat dari Palembang Sumatera Selatan dengan menggunakan pesawat tujuan Palembang-Surabaya-Kendari,¿ Tutur Kombes Pol Adi Satria Permana di Kendari, Kamis (28/2)

Selain Darman, pihaknya juga meringkus salah seorang bandar sabu bernama Taufiq Rasyid. Tersangka Rasyid bertindak sebagai gudang yang menyimpan sabu untuk dikirim ke beberapa wilayah. Saat ditangkap Polisi mendapatkan sabu seberat 3,4 kilogram yang dibagi dalam beberapa bungkus ukuran sedang.

Untuk kedua tersangka yang membawa sabu dalam jumlah banyak akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Kombes Adi Satria Permana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak pernah mencoba Narkoba apa pun jenisnyam dan tidak tergiur dengan upah untuk menjadi kurir, pengedar, gudang atau kegiatan yang turut membantu peredaran narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement