Rabu 31 Jul 2019 10:26 WIB

Komisi XI Diimbau Inisiasi Pembentukan UU untuk Atur Fintech

Ketua DPR RI meminta Kominfo dan OJK memblokir fintech tak berizin.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Friska Yolanda
 Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Siluet pengunjung saat peluncuran Fintech Office di kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta, Senin (14\11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai banyaknya perusahaan pemain baru di sektor financial technology (fintech) yang beroperasi secara ilegal. Bamsoet, panggilan akrabnya, meminta OJK bekerja sama dengan Ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menindsk perusahaan fintech tersebut. 

Ia mendorong  Kominfo bersama OJK untuk melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia khususnya perusahaan yang baru beroperasi.

Baca Juga

"Mendorong Kemkominfo dan OJK untuk melakukan tindakan tegas antara lain dengan melakukan pemblokiran terhadap perusahaan fintech yang terbukti beroperasi secara ilegal," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).

Bamsoet meminta OJK agar menekan perusahaan fintech yang baru beroperasi untuk segera mendaftarkan perusahaannya kepada OJK agar menjadi legal. Di samping itu, Bamsoet juga mengatakan, DPR menyadari adanya dorongan dari Satgas Waspada Investasi terkait pembuatan undang-undang yang mengatur teknologi finansial.

Maka itu, Bamsoet meminta Komisi XI DPR RI untuk menginisiasi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang fintech bersama dengan pemerintah. Untuk masyarakat, Poltikus Golkar itu meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kemkominfo untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut mengenai literasi keuangan serta menginformasikan kepada masyarakat mengenai perusahaan fintech yang sudah terdaftar dan legal.

"Mengimbau masyarakat untuk selektif dalam memilih layanan jasa fintech dan memeriksa terlebih dahulu apakah fintech tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin di OJK, serta meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran fintech yang memberikan bunga rendah dan proses pencairan yang cepat," kata Bamsoet menambahkan.

OJK sendiri menyatakan terbuka pada setiap aduan masyarakat baik tentang fintech ilegal maupun legal terdaftar. Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi Perlindungan Konsumen, Tirta Segara menyampaikan konsumen dapat mengajukan pengaduan jika mengendus ada penyalahgunaan.

"Kalau ada konsumen merasa datanya disalahgunakan, adukan ke OJK, nanti kami yang cek ke lembaga jasa keuangan terkait," katanya di gedung BPPT Jakarta, Selasa (30/7).

Meski demikian, OJK hanya melakukan penindakan bagi jasa keuangan yang memiliki izin dan terdaftar. Untuk fintech ilegal, OJK akan mengarahkan pelaporan pada otoritas kepolisian. OJK bekerja sama dengan Polri untuk penindakan fintech ilegal ini.

Tirta mengatakan, OJK tidak mengizinkan fintech untuk mengakses data pribadi termasuk kontak di ponsel nasabah. Jika kedapatan masih melaksanakan aktivitas tersebut, OJK memberikan sanksi hingga pemblokiran aplikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement