Rabu 14 Aug 2019 22:39 WIB

Kejaksaan Agung Periksa Alex Noerdin Soal Dana Hibah

Kejaksaan menyelidiki dugaan korupsi penyaluran dana hibah Sumsel pada 2013.

Red: Ratna Puspita
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menyatakan mantan gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa terkait penyaluran dana hibah provinsi yang pernah dipimpinnya itu untuk tahun anggaran 2013. Alex Noerdin dimintai keterangan sebagai saksi pada Rabu (14/8) hari ini.

"Saksi Alex Noerdin diperiksa terkait dengan penganggaran dan penyaluran dana hibah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dalam kapasitasnya selaku Gubernur Sumatera Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Alex Noerdin diperiksa Kejagung selama lebih dari enam jam. Ia tiba di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 09.00 WIB dan keluar pada pukul 15.25 WIB.

Ketika ditanya tentang kemungkinan statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka, ia enggan menanggapi hal tersebut. "Jangan ngomong seperti itu," ucap Alex Noerdin yang sebelumnya pernah diperiksa Kejagung RI terkait kasus sama pada 2016.

Kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun anggaran 2013. Kala itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah di dalam APBD sebesar Rp2,1 triliun.

Dari jumlah itu, anggaran yang terealisasi sebesar Rp 2 triliun untuk disalurkan kepada 2.461 penerima. Mereka terdiri atas swasta, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumatera Selatan.

Namun, penganggaran dan penyaluran dana hibah itu dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp21 miliar.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya telah disidangkan dan diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement