Ahad 22 Sep 2019 16:06 WIB

Keluarga Imam Nahrawi Pertimbangkan Praperadilan

Keluarga Imam Nahrawi mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menpora Imam Nahrawi berjalan keluar untuk memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/).
Foto: Republika/Prayogi
Menpora Imam Nahrawi berjalan keluar untuk memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenpora,Jakarta, Kamis (19/).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Adik dari Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Syamsul Arifin mengaku, sudah banyak tim advokat yang menawarkan diri untuk menjadi kuasa hukum sang kakak, dalam menghadapi kasus yang dijalaninya. Nantinya, kata Syamsul, akan ada tim khusus yang akan mengkordinir tawaran-tawaran tersebut untuk mendapatkan kuasa hukum terbaik.

"Sudah banyak tim advokat yang sudah melakukan persiapan. Ada dari unsur akademik, maupun advokat di luar. Tinggal dalam waktu dekat ini nanti ada tim yang koordinir khusus. Fokusnya di Jakarta," kata Syamsul ditemui di Sidoarjo, Ahad (22/9).

Syamsul melanjutkan, setelah berdiskusi dengan keluarga, pihaknya pun mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Dia pun mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, hingga kasus sang kakak diputuskan pengadilan.

"Masih dipertimbangkan (praperadilan). Semuanya ya kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting. Soal praperadilan nanti juga akan menjadi salah satu pertimbangan untuk bisa diajukan," ujar Syamsul.

Syamsul juga berharap sang kakak tidak ditahan. Menurutnya, dengan penetapan tersangka saja, sudah menjadi hukuman bagi sang kakak. Dimana, dengan status tersangka tersebut, menjadi beban mental tersendiri bagi yang bersangkutan.

"Pastinya begitulah (berharap tidak ditahan). Artinya ini kan dengan status seperti itu aja suatu pembunuhan karakter, bagaimana masyarakat mencibir, dan memvonis Imam Nahrawi salah. Padahal belum tentu salah," kata Syamsul.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK sendiri telah menahan Ulum pada pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement