Senin 20 Jan 2020 15:50 WIB

Tanaman Ganja di Hutan Konservasi Garut

Warga Garut menemukan ladang ganja di kawasan hutan Gunung Guntur

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jajaran Polres Garut menemukan 25 tanaman pohon ganja di sebuah lereng perbukitan.
Foto: Dok Humas Polda Jabar
Jajaran Polres Garut menemukan 25 tanaman pohon ganja di sebuah lereng perbukitan.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V Garut dibantu TNI dan Polri menelusuri kawasan hutan Gunung Guntur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk mensterilkan kawasan hutan konservasi dari tanaman ganja. Hal ini sebagai tindak lanjut dari temuan pohon ganja di hutan itu.

"Petugas dari kami (BKSDA) bersama TNI dan polisi menyusuri lebih dalam ke lokasi, sebagai antisipasi ada ladang lainnya," kata Kepala Seksie Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Garut BKSDA, Dodi Arisandi kepada wartawan di Garut, Senin (20/1).

Baca Juga

Ia menuturkan, tanaman ganja tersebut ditemukan tumbuh di kawasan lahan BKSDA Garut atau berada di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler. Petugas gabungan, lanjut dia, telah mencabut seluruh tanaman pohon ganja itu, kemudian menyusuri kembali areal hutan untuk memastikan tidak ada lagi tanaman ganja di Gunung Guntur.

"Tanaman itu sudah kita cabuti dan diamankan ke Mapolres Garut untuk selanjutnya kita antisipasi dengan meningkatkan patroli," katanya. Dodi menyampaikan, BKSDA Garut menyerahkan proses hukum ke Polres Garut untuk menyelidiki lebih lanjut dan mencari pelaku yang menanam ganja di hutan tersebut.

"Terkait pelaku yang menanam itu kewenangan dari Polres untuk penyelidikan," katanya. Terkait luas lahan konservasi Gunung Guntur, kata dia, sekitar 250 hektare, luas areal tersebut sulit diawasi oleh petugas BKSDA yang keterbatasan personel di lapangan.

Namun upaya mengantisipasi kejadian serupa, Dodi berencana akan melibatkan masyarakat sekitar untuk bersama-sama mengawasi hutan konservasi agar tidak disalahgunakan untuk menanam ganja.

"Kita bersama masyarakat menjaga kawasan TWA termasuk dari perburuan, sebagai antisipasi kejadian serupa," katanya.

Sebelumnya, warga yang melakukan perburuan menemukan ladang ganja, kemudian melaporkannya ke polisi dan TNI, Rabu (15/1). Selanjutnya petugas gabungan menyusuri kawasan hutan tersebut hingga akhirnya seluruh tanaman dievakuasi ke Polres Garut, Sabtu (18/1).

Tanaman tersebut berlokasi jauh dari pemukiman penduduk atau dapat ditempuh dengan jalan kaki selama tiga jam dengan medan jalan cukup berat. Puluhan pohon ganja itu diperkirakan berusia tanam dua bulan dengan memiliki tinggi sekitar 30 sampai 70 sentimeter dengan daun sudah tumbuh banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement