Senin 30 Nov 2020 17:17 WIB

Novel Ungkap Keinginan Tinggalkan KPK

Novel akan meninggalkan KPK jika ia sudah tidak bisa berbuat apapun di lembaga itu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Penyidik KPK Novel Baswedan
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan niatan untuk meninggalkan lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, kondisi KPK sudah tidak lagi ideal untuk melakukan pemberantasan korupsi setelah diberlakukannya UU nomor 19 tahun 2019.

"Kami yang ada di KPK inginnya memberantas korupsi. Ketika keadaannya tidak ideal untuk memberantas korupsi dengan baik maka itu menjadi kerisauan kami sendiri," kata Novel Baswedan seperti dikutip YouTube Karni Ilyas Club, Senin (30/1).

Baca Juga

Novel berpendapat, UU KPK hasil revisi tersebut mengganggu independensi pegawai. Hal tersebut menyusul status seluruh pekerja di KPK beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku pada UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Dia melanjutkan, perekrutan pegawai yang dilakukan pihak eksternal juga mengganggu independensi tersebut. Dia menegaskan, independensi merupakan hal utama sebagai lembaga anti korupsi agar tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Dia mengungkapkan, ketidaknyamanan itu juga yang pada akhirnya membuat sebagian pegawai KPK telah memilih lembaga yang didirikan sejak 2003 lalu ini. Hal serupa juga hampir dilakukan Novel.

"Sebenarnya saya sejak beberapa waktu lalu ingin mundur," katanya.

Namun, dia memilih bertahan di KPK. Dia mengaku baru benar-benar akan meninggalkan KPK jika dirinya sudah tidak bisa berbuat apapun di lembaga antirasuah tersebut terkait pemberantasan korupsi.

"Saya akan menunggu sampai pada masa tidak bisa ngapa-ngapain, tidak bisa berbuat yang sungguh-sungguh, saya akan mundur," katanya.

Berdasarkan data yang diungkapkan KPK pada Jumat (2/1) lalu, sedikitnya 288 orang telah meninggalkan KPK dari tahun 2008 hingga 1 Oktober 2020. Ada beragam alasan para pegawai tersebut memilih untuk meninggalkan lembaga anti rasuah ini.

Rinciannya, yakni enam orang mundur pada 2008, 13 orang pada 2009, 17 orang pada 2010, 12 orang pada 2011 dan 2012, 13 orang pada 2013, 18 orang pada 2014, 37 orang pada 2015, 46 orang pada 2016, 26 orang pada 2017, 31 orang pada 2018, 23 orang pada 2019 dan 34 orang di 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement