Kamis 29 Apr 2021 13:54 WIB

Kabinet Sri Lanka Setuju Larangan Cadar Bagi Muslim

Menteri keamanan Sri Lanka menilai cadar sebagai tanda ekstremisme.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Kabinet Sri Lanka Setuju Larangan Cadar Bagi Muslim. Wanita bercadar (ilustrasi)
Foto: Youtube
Kabinet Sri Lanka Setuju Larangan Cadar Bagi Muslim. Wanita bercadar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Kabinet Sri Lanka menyetujui usulan larangan mengenakan cadar termasuk niqab Muslim di depan umum. Larangan ini dikatakan demi alasan keamanan nasional, meskipun ada komentar pakar PBB hal itu akan melanggar hukum internasional.

"Kabinet menyetujui proposal Menteri Keamanan Publik Sarath Weerasekera pada pertemuan mingguannya," kata Weerasekara di halaman Facebook-nya.

Baca Juga

Proposal tersebut sekarang akan dikirim ke Departemen Kejaksaan Agung dan harus disetujui oleh parlemen untuk menjadi undang-undang. Pemerintah yang memegang mayoritas kursi di parlemen membuat proposal tersebut akan dapat dengan mudah disahkan.

Dilansir dari The New Arab, Kamis (29/4), Weerasekara telah mendefinisikan kerudung yang menutupi tubuh dan wajah yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim sebagai tanda ekstremisme agama. Ia mengatakan pelarangan akan meningkatkan keamanan nasional.

Larangan pemakaian niqab dan burqa direncanakan sejak pada 2019 setelah serangan bom bunuh diri pada Minggu Paskah yang menewaskan lebih dari 260 orang. Dua kelompok ekstremis Islam lokal yang telah berjanji setia kepada Negara Islam (ISIS) disalahkan atas serangan di enam lokasi, dua gereja Katolik Roma, satu gereja Protestan dan tiga hotel bintang lima.

Bulan lalu, Duta Besar Pakistan Saad Khattak men-tweet bahwa larangan itu akan melukai perasaan umat Islam. Pegiat kebebasan beragama atau berkeyakinan, Ahmed Shaheed, men-tweet bahwa larangan tersebut tidak akan sesuai dengan hukum internasional dan hak untuk kebebasan berekspresi beragama.

Komunitas Muslim tercatat sekitar sembilan persen dari 22 juta penduduk Sri Lanka, dengan Budha sebagai mayoritas dengan lebih dari 70 persen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement