Rabu 07 Jul 2021 03:37 WIB

Hingga Akhir Juni, Polri Tangani 9.875 Perkara Premanisme

Polri telah menangani 9.875 perkara terkait premanisme dan pungli hingga akhir Juni.

Red: Bayu Hermawan
Penindakan pungutan liar dan premanisme (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penindakan pungutan liar dan premanisme (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri terus berupaya memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli). Hingga akhir Juni 2021, Polri telah menangani 9.875 perkara premanisme dan pungli.

"Dari 9.875 perkara tersebut dengan tersangka kurang lebih 26.361 orang tersangka," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan dalam siaran Polri Presisi bertajuk 'Berantas Premanisme dan Pungli' yang disiarkan TVRI, Selasa (6/7).

Baca Juga

Rizal menjelaskan, 26.361 tersangka tersebut terdiri atas 19.759 tersangka premanisme dan 6.602 tersangka pungli. Adapun penegakan hukum yang dilakukan terhadap para tersangka premanisme dan pungli ini, kata Rizal, dilakukan proses hukum sampai ke pengadilan dan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

"Sebanyak 4.810 tersangka ditindaklanjuti sampai dengan sidang ke pengadilan, sedangkan upaya restorative justice atau pembinaan yang dilakukan kurang lebih 21.551 orang," jelasnya.

Menurut Rizal, untuk tersangka yang dilakukan penegakan hukum dikenakan Pasal 368 dan pasal 369 KUHP. Sedangkan untuk penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, dilihat dari kadar perannya sejauh mana dalam praktek pungli dan premanisme tersebut.

"Ada yang sudah jadi pekerjaan, sudah dilakukan penindakan ternyata masih ada yang berulang tertangkap, ini bukan lagi restorative justice, tapi harus diproses hukum," ujar Rizal

Rizal menjelaskan, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Nomor 463 Tahun 2021. Surat telegram Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dengan menerbitkan surat telegram nomor 118 tahun 2021 di mana tugas fungsi pokok Polri dalam penanganan permasalahan premanisme dan pungli melalui tiga kegiatan, yakni preemtif, preventif dan represif.

"Tentunya surat telegram dari Asisten Operasi Kapolri menyangkut tiga kegiatan baik itu preemtif, preventif maupun represif. Sedangkan Kabareskrim menitik beratkan pada penegakan hukum," katanya.

Upaya pemberantasan premanisme dan pungli kembali masif dilakukan jajaran Polri setelah Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada saat berdialog dengan pengemudi truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (10/6) lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement