Kamis 22 Jul 2021 23:06 WIB

Satgas: Pelonggaran Bertahap Sesuai Pertimbangan WHO

WHO memberikan empat pertimbangan untuk melakukan relaksasi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ilham Tirta
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: BNPB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan, kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat yang rencananya dilakukan per 26 Juli 2021 sudah sesuai ketetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pelonggaran jika kasus Covid-19 terus turun sehingga akan fokus pada perluasan jam operasional usaha mikro masyarakat. Kelompok masyarakat ini dianggap paling terdampak dari kebijakan pengetatan aktivitas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, kebijakan relaksasi ini sudah mencakup empat komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan WHO.

"Pemerintah berusaha semaksimal mungkin menjalankan kendali gas dan remnya, secara presisi baik dari data dan fakta di lapangan," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (22/7).

Empat pertimbangan yang dimaksud, yaitu perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologi lainnya. Termasuk, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan. Pelonggaran ini juga akan diikuti penetapan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus.

Kedua, kapasitas manajemen sistem kesehatan dua arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Wiku menyebutkan, parameter ini mencakup upaya pemerintah mengonversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedisin.

Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama satu bulan terakhir. Terakhir, dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah kebawah dan usaha mikro.

"Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin dengan melakukan monitoring, persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi. Agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab," kata Wiku.

Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai ke-14. Masyarakat pun diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.

"Perlu diingat, melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement