Ahad 08 Aug 2021 05:34 WIB

Polisi Tangkap Pria Bunuh Perempuan karena Hamil

Pembunuhan terungkap setelah polisi temukan jenazah korban di pinggir aliran sungai.

Red: Ratna Puspita
Kepolisian menangkap seorang pria berinisial J (51 tahun) karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap perempuan berinisial N (49) di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara. Aksi pembunuhan tersebut diduga karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban. (Ilustrasi Garis Polisi)
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Kepolisian menangkap seorang pria berinisial J (51 tahun) karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap perempuan berinisial N (49) di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara. Aksi pembunuhan tersebut diduga karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban. (Ilustrasi Garis Polisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian menangkap seorang pria berinisial J (51 tahun) karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap perempuan berinisial N (49) di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara. Aksi pembunuhan tersebut diduga karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Sabtu (7/8), mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah pihak kepolisian menemukan jenazah korban di pinggiran aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labura pada Rabu (4/8). Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Kecamatan Aek Nabara pada Kamis (5/8), saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekanbaru, Riau.

Baca Juga

"Dari hasil interogasi, pelaku membunuh korban karena tidak terima penjelasan korban yang mengatakan bahwa dirinya hamil. Alasannya karena sudah satu tahun mereka tidak berkomunikasi," katanya.

Saat melakukan aksinya, kata Deni, pelaku terlebih dahulu memiting leher korban dengan tangan kanan dari arah belakang korban. Karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku, kemudian pelaku melilitkan tali tas sandang miliknya pada bagian leher korban sampai korban tidak berdaya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang mayat korban di pinggir aliran sungai Aek Natas, Desa Ujung Padang. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 Jo dan pasal 338 dari KUHPidana. "Maksimal hukumannya mati atau penjara seumur hidup," katanya.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

  • 1 kali
  • 2 kali
  • 3 kali
  • 4 kali
  • Lebih dari 5 kali
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ وَاِنِ اسْتَنْصَرُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ اِلَّا عَلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Anfal ayat 72)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement