Kamis 26 Aug 2021 16:52 WIB

Menag: Penghina Simbol Agama Apa pun Harus Diproses Hukum

Semua warga sama di mata hukum jika melakukan penistaan agama

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Menag Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan semua warga sama di mata hukum jika melakukan penistaan agama
Foto: Dok Kemenag
Menag Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan semua warga sama di mata hukum jika melakukan penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama. 

"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," kata Menag melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Kamis (26/8). 

Baca Juga

Menag mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Jadi siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum. "Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," ujarnya.

Menag mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Menag berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan. 

"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," ujarnya. 

Menag mengatakan, di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Youtuber Muhammad Kece. Terlapor dugaan tindak pidana penistaan agama Islam tersebut ditangkap di wilayah Bali.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement