Selasa 04 Jan 2022 15:33 WIB

Jubir Vaksinasi: Cakupan Vaksinasi Tenaga Pendidik Jadi Syarat PTM

Keputusan siswa untuk menjalankan PTM ada pada para orang tua

Rep: dian fath risalah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022). Pemprov Banten hingga saat ini masih memberlakukan kebijakan PTM secara terbatas baik jumlah siswa maupun durasi belajar yang hanya separuh dari biasanya untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022). Pemprov Banten hingga saat ini masih memberlakukan kebijakan PTM secara terbatas baik jumlah siswa maupun durasi belajar yang hanya separuh dari biasanya untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, cakupan vaksinasi pada anak didik bukan menjadi syarat dari pembelajaran tatap muka (PTM).

"Cakupan vaksinasi pada anak didik bukan syarat PTM, yang menjadi syarat untuk PTM adalah vaksisnasi dosis lengkap pada tenaga pendidik dan guru serta cakupan vaksinasi dosis kedua lansia dengan cakupan lebih dari 80 persen," kata Nadia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut Nadia mengatakan, keputusan siswa menjalankan PTM ada pada para orang tua. Meskipun awal tahun ini pemerintah mewajibkan sekolah dengan kriteria tertentu, menjalankan PTM 100 persen.

"PTM ini pilihan. Orang tua tentunya masih memiliki pilihan untuk mengizinkan anaknya menjalankan PTM atau tidak. Tapi aslinya dari sisi pemerintah kita tidak mau ada lebih banyak generation loss lagi. Sehingga PTM ini kita lakukan dan PTM yang 100 persen itu sudah ada kriterianya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19," kata Nadia.

Bahkan, sambung Nadia, tak menutup kemungkinan PTM 100 persen ditunda sementara, bila terdeteksi kasus Covid-19 yang menimpa anak atau guru di sekolah. Aturan tersebut juga tertulis dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19."Surveilens di sekolah. Kalau kita menemukan angka positivity rate ada lebih dari 5 persen secara random sampling, maka PTM dihentikan selama 14 hari," ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso merekomendasikan pelaksanaan PTM 100 persen bila guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dengan dua kali suntikaan dan tanpa komorbid.

Namun, IDAI, belum merekomendasikan PTM 100 persen untuk kategori anak usia di bawah 6 tahun sampai dinyatakan tidak ada kasus baru Covid-19 atau tidak ada peningkatan kasus baru. Sekolah, sambungnya, dapat memberikan pembelajaran sinkronisasi dan asinkronisasi dengan metode daring dan mengaktifkan keterlibatan orangtua di rumah dalam kegiatan outdoor.

Sekolah dan orang tua juga dapat melakukan kegiatan kreatif seperti mengaktifkan permainan daerah di rumah."Melakukan pembelajaran outdoor mandiri di tempat terbuka masing-masing keluarga dengan modul yang diarahkan sekolah seperti aktivitas berkebun, eksplorasi alam dan sebagainya," tegas Piprim

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement