Rabu 09 Mar 2022 16:14 WIB

Komnas HAM Singgung Penetapan Tersangka dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Komnas HAM apresiasi dalam penetapan dua tersangka dari dua instansi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif di Jakarta, Rabu (2/3/2022). Komnas HAM menemukan terdapat sedikitnya 26 bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kerangkeng manusia dan menemukan sedikitnya 18 alat yang digunakan dalam melakukan kekerasan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif di Jakarta, Rabu (2/3/2022). Komnas HAM menemukan terdapat sedikitnya 26 bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kerangkeng manusia dan menemukan sedikitnya 18 alat yang digunakan dalam melakukan kekerasan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melanjutan pengusutan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Komnas HAM optimistis kasus ini dapat terungkap lewat bantuan kepolisian dan TNI untuk segera menetapkan tersangkanya.

Komisioner bidang Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan kasus ini menjadi model pembelajaran untuk kerjasama tripartit Komnas HAM-TNI-Kepolisian. Sebab diduga ada aparat dari dua instansi itu yang terlibat kasus ini.

Baca Juga

"Model kerjasama kayak gini sangat bagus untuk akuntabilitas baik POM TNI AD, Kepolisian, Komnas HAM," kata Anam dalam keterangan yang dikutip Republika, Rabu (9/3/2022).

Anam optimis kerjasama tripartit ini dapat membuahkan hasil berupa tersangka kasus kerangkeng manusia dari unsur aparat. Sehingga nantinya terungkap peran aparat dalam kasus ini. Patut disinyalir aparat seolah mem-backing kerangkeng manusia ini hingga bisa dibiarkan berlangsung menahun, bahkan setelah ada korban jiwa.

"Kami harapkan semakin terangnya peristiwa ini semakin cepat prosesnya semakin cepat ada terdakwanya, tersangkanya dan kami berharap sesuai dengan konstruksi peristiwa siapa yang bertangungjawab, siapa yang melakukan, siapa yang memfasilitasi akan bisa terjahit semua," kata Anam.

Anam mengatakan sudah memberikan data sekaligus bersurat kepada Pospomad untuk menindak oknum prajurit dalam kasus ini. Data itu menyangkut perbuatan dan jumlah oknum prajurit yang patut disinyalir terlibat.

"Semoga kasus ini bergerak cepat karena kami mendengar teman-teman (tim Komnas HAM) berkomunikasi dengan pihak TNI bahwa mereka bikin tim dan akan segera turun. Memang geraknya cepat dan kami apresiasi," ujar Anam.

Anam juga memuji keseriusan Polda Sumut dalam menindaklanjuti laporan Komnas HAM. Komnas HAM hanya butuh waktu beberapa hari sejak laporan itu diluncurkan untuk memeriksa petugas kepolisian yang diduga terlibat kasus kerangkeng manusia.

"Koordinasi dan kerjasama jadi penting. Kami berkomunikasi pekan lalu (dengan Polda Sumut) terus pasca konpers ditindaklanjuti Senin (7/3). Kenapa kepolisian yang disebutkan oleh saksi dihadirkan terus diperiksa? Karena masih harus didalami. Semoga ini bisa didalami kepolisian juga," ucap Anam.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَقُوْلُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَوْلَا نُزِّلَتْ سُوْرَةٌ ۚفَاِذَآ اُنْزِلَتْ سُوْرَةٌ مُّحْكَمَةٌ وَّذُكِرَ فِيْهَا الْقِتَالُ ۙرَاَيْتَ الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ يَّنْظُرُوْنَ اِلَيْكَ نَظَرَ الْمَغْشِيِّ عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِۗ فَاَوْلٰى لَهُمْۚ
Dan orang-orang yang beriman berkata, “Mengapa tidak ada suatu surah (tentang perintah jihad) yang diturunkan?” Maka apabila ada suatu surah diturunkan yang jelas maksudnya dan di dalamnya tersebut (perintah) perang, engkau melihat orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit akan memandang kepadamu seperti pandangan orang yang pingsan karena takut mati. Tetapi itu lebih pantas bagi mereka.

(QS. Muhammad ayat 20)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement