Selasa 15 Mar 2022 16:09 WIB

AHY: Demokrat Terima UU IKN dengan Beberapa Catatan

Demokrat ingatkan pemerintah harus mempertimbangkan sejumlah aspek pemindahan IKN.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, ada berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Untuk mencegah macetnya implementasi UU IKN, sambung dia, pemerintah harus memperhatikan sejumlah aspek.

"Kami hanya mengingatkan, jika ingin sukses, maka hal-hal teknis dan strategis itu juga benar-benar dipersiapkan," kata Agus saat memberikan sambutan dalam acara 'Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DKI Jakarta dan Maluku Utara Periode 2022-2027' di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, Partai Demokrat menerima UU IKN tersebut dengan beberapa catatan. Sejumlah catatan tersebut ialah terkait penganggaran, penentuan timeline pemindahan konkret menuju ibu kota baru, memperhitungkan dampak pemindahan IKN terhadap lingkungan di daerah tujuan, serta keterlibatan masyarakat lokal di lokasi IKN di Kalimantan Timur.

"Pada hakikatnya, (Partai) Demokrat ingin terus menjadi bagian dalam pemajuan, menjadi bagian dalam peningkatan kesejahteraan rakyat, kendati saat ini kami berada di luar pemerintahan nasional," ucap AHY.

Selaras dengan pernyataan AHY, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono juga menegaskan sikap parta berlambang mercy terkait UU IKN. "Undang-Undang IKN tidak perlu diperdebatkan. Yang perlu kita lakukan saat ini adalah menyumbangkan pemikiran tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat di Jakarta pascapengesahan UU IKN tersebut," ujar Mujiyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement