Senin 28 Mar 2022 15:33 WIB

Besok, Habib Bahar Jalani Sidang Perdana secara Virtual 

Polda menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana kasus berita bohong di PN Bandung, Selasa (29/3/2022).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana kasus berita bohong di PN Bandung, Selasa (29/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar Bin Smith akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus berita bohong, Selasa (28/3/2022). Sidang akan dilaksanakan secara hybrid sedangkan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Dalyursa mengatakan, terdakwa akan dihadirkan secara virtual. Persidangan sendiri akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung. "Terdakwa virtual, sidang di PN Bandung," ujarnya, Senin (28/3/2022). 

Dia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait dengan pengamanan saat sidang. Kata dia, pengunjung sidang yang hadir pun akan dibatasi serta harus menerapkan protokol kesehatan. 

Pihaknya mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan di masa masih pandemi Covid-19. "Nanti mungkin dibatasi, ini sidang pertama," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1) siang hingga tengah malam.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi ujaran kebencian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, dalam keterangannya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/1) malam.

Keduanya dijerat dengan  Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP. Berkas dakwaan telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jabar kepada Pengadilan Negeri Bandung.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالُوْا يٰلُوْطُ اِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَنْ يَّصِلُوْٓا اِلَيْكَ فَاَسْرِ بِاَهْلِكَ بِقِطْعٍ مِّنَ الَّيْلِ وَلَا يَلْتَفِتْ مِنْكُمْ اَحَدٌ اِلَّا امْرَاَتَكَۗ اِنَّهٗ مُصِيْبُهَا مَآ اَصَابَهُمْ ۗاِنَّ مَوْعِدَهُمُ الصُّبْحُ ۗ اَلَيْسَ الصُّبْحُ بِقَرِيْبٍ
Mereka (para malaikat) berkata, “Wahai Lut! Sesungguhnya kami adalah para utusan Tuhanmu, mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah beserta keluargamu pada akhir malam dan jangan ada seorang pun di antara kamu yang menoleh ke belakang, kecuali istrimu. Sesungguhnya dia (juga) akan ditimpa (siksaan) yang menimpa mereka. Sesungguhnya saat terjadinya siksaan bagi mereka itu pada waktu subuh. Bukankah subuh itu sudah dekat?”

(QS. Hud ayat 81)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement