Rabu 08 Jun 2022 17:37 WIB

Jokowi Kumpulkan Pj Kepala Daerah, Pengamat: Rawan Intervensi

Pengamat menilai Presiden Jokowi kumpulkan penjabat kepala daerah rawan intervensi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Penjabat kepala daerah (Ilustrasi). Pengamat menilai Presiden Jokowi kumpulkan penjabat kepala daerah rawan intervensi.
Foto: republika
Penjabat kepala daerah (Ilustrasi). Pengamat menilai Presiden Jokowi kumpulkan penjabat kepala daerah rawan intervensi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengundang 48 Penjabat (Pj) Kepala Daerah ke Istana Negara pada Selasa (7/6/2022). Adapun tujuan Presiden mengundang 48 Pj Kepala Daerah dalam rangka memberi pengarahan terkait tertib manajemen keuangan daerah dan tertib pelaksanaan program di daerah ke depannya.

Hal ini pun menuai kritik dari Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa. Ia menilai langkah Jokowi mengundang 48 Pj Kepala Daerah ke istana bukan urgensi saat ini.

Baca Juga

"Urgensinya bukan soal Jokowi undang Pj Kepala Daerah lantas polemik selesai begitu saja. Baiknya Jokowi panggil Mendagri Tito agar kedepannya proses itu tak menimbulkan pro dan kontra," kata Herry.

Lebih lanjut, Herry justru menduga dengan adanya undangan kepada 48 Pj Kepala Daerah ke istana akan menciptakan opini negatif terkait jabatan tersebut. Ia menyinggung sebaiknya Mendagri yang diundang Presiden pada momen itu.

"Jelaslah ini bisa jadi sentimen minor kepada Jokowi. Tak perlu undang karena atasan langsung itu adalah Mendagri. Cukup memanggil Tito, lakukan evaluasi dan koreksi itu yang benar," ujar Herry.

Bahkan Herry pun menduga undangan ini rentan atas intervensi politik. "Terus terang bisa diintepretasikan rawan intervensi politik karena dari awal jadi problematika demokrasi meskipun pada dasarnya niat Jokowi itu baik," lanjut Herry.

Selain itu, Herry mengingatkan agar Presiden Jokowi menginstruksikan Mendagri membuat peraturan teknis yang jelas terkait jabatan Pj Kepala Daerah.

"Agar tak berpolemik panjang dan melebar kemana-mana perlu aturan teknis yang jelas dan komprehensif dengan catatan melibatkan seluruh stakeholders juga civil society," ucap Herry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement