Selasa 14 Jun 2022 08:44 WIB

ASN Baru Diingatkan untuk tidak Kasak-Kusuk Minta Pindah ke Kota

ASN yang ditugaskan jauh dari kota harus setia melayani masyarakat di pedesaan..

Red: Gilang Akbar Prambadi
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Bupati Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, Halikinnor mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan tidak berpikir ingin cepat minta pindah tugas ke kota. "Saya harap kalian (ASN) betah. Jangan nanti beberapa bulan sudah kasak-kusuk minta pindah ke kota. Sesuai aturan, 10 tahun baru bisa pindah, kecuali mengikuti suami atau ada alasan yang diperbolehkan," kata Halikinnor di Sampit, Selasa (14/6/2022).

Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai melantik 138 pejabat fungsional. Sebagian besar dari mereka akan bertugas di kecamatan-kecamatan yang jauh dari ibu kota kabupaten. Halikinnor tidak menampik bahwa selama ini sudah sering ada ASN meminta pindah tugas atau dititip ke instansi di kota. Ini sangat disayangkan karena sejak awal mendaftar mereka sudah mengetahui di mana nantinya mereka akan ditugaskan.

Baca Juga

Penambahan ASN di kecamatan-kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika kemudian ASN tersebut minta pindah ke kota maka masyarakat yang akan dirugikan karena pelayanan akan kembali kurang optimal. Untuk itulah Halikinnor mengimbau seluruh ASN untuk mencintai pekerjaan sehingga tidak merasa berat. Setiap ASN harus bersyukur karena telah mendapat kesempatan berharga menjalani profesi yang diidam-idamkan banyak orang sehingga seharusnya mereka menjalankan tugas dengan baik.

"Saya dulu juga merintis jadi ASN dari bawah. Sekarang ini ASN lebih mudah menjalankan tugas karena kemajuan teknologi. Bahkan bisa lewat handphone. Kita juga terus memperjuangkan supaya tidak ada lagi desa yang blankspot atau tanpa sinyal selular," kata Halikinnor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur Kamaruddin menyebutkan, sebanyak 138 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dalam jabatan fungsional tersebut merupakan hasil seleksi 2020 yang kemudian diangkat pada Februari 2022.Para ASN itu menempati berbagai jabatan fungsional seperti analis, asesor (pelaksana asesmen/penilai), penyuluh pertanian, dokter, bidan, perawat, asisten apoteker, guru dan kepala sekolah. Sesuai ketentuan, formasi fungsional harus dilantik.

Berdasarkan aturan, mereka tidak boleh mengusulkan pindah tugas dalam waktu 10 tahun. Pengecualian bisa diberikan jika ada alasan yang dinilai telat seperti mengikuti suami maupun dipromosikan ke jabatan tertentu, namun bukan minta pindah tugas.

"Ada sanksi bagi ASN yang mangkir. Tiga hari tidak masuk berturut-turut maka bisa diberi sanksi disiplin ringan. Kalau sampai tidak masuk kerja 10 hari tanpa alasan yang sah maka bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Kamaruddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement