Sabtu 23 Jul 2022 00:16 WIB

Plate Pastikan Tim Kominfo Siap Bantu PSE Mendaftar

Pendaftaran PSE bagian upaya Indonesia meraih kedaulatan digital.

Red: Indira Rezkisari
Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan tim kementerian yang dipimpinnya siap untuk membantu penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang hendak mendaftar. "Apabila perusahaan mendapat kendala baik administrasi dan teknis, Kominfo siapkan tim asistensi. Misalnya didaftarkan manual terlebih dahulu baru kami bantu online-nya," kata Menkominfo, Jumat (22/7/2022).

Dia mengatakan pendaftaran PSE merupakan tingkatan paling rendah dari proses lisensi. Pendaftaran itu pun dilakukan lewat Online Single Submission (OSS), sedangkan kendala yang dialami oleh PSE pun dapat dibantu oleh tim dari Kemenkominfo.

Baca Juga

Dalam kesempatan usai mendampingi Presiden RI Joko Widodo meresmikan SPAM Wae Mese II di Labuan Bajo, Menkominfo menegaskan bahwa pendaftaran PSE hanyalah pendaftaran, bukan bentuk permohonan izin seperti yang isu yang beredar saat ini. "Ini pendaftaran, jangan dihubungkan dengan perizinan. Ini bukan perizinan. Tidak ada hubungan dengan konten, kebebasan bersuara, berserikat dan menyatakan pendapat," tegas Menkominfo.

Menurutnya pendaftaran PSE bagian dari urusan administrasi, sedangkan berkaitan dengan konten telah diatur pada undang-undang yang berlaku dan telah melalui proses yang panjang. Menkominfo pun mengingatkan masyarakat agar tidak keliru menangani ruang digital Indonesia.

Kini, negara tengah berjuang untuk mendapatkan kedaulatan digital. Oleh karena itu, dia meminta tidak ada koloni digital dan tidak membuat ruang digital menjadi perdebatan untuk kepentingan proxy.

"Saya ingin mengingatkan jangan sampai kita khilaf dan keliru dalam menangani ruang digital Indonesia. Kita berhati-hati, jangan kita terlibat menyuarakan kepentingan proxy," tegas JohnnyG Plate.

Baginya, ruang digital harus bermanfaat bagi semua orang. Oleh karena itu, dia meminta dukungan masyarakat dan semua pihak bagi ruang digital yang aman, sehat, bersih, dan bermanfaat untuk masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement