JAKARTA -- Pengadilan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) mengungkap sejumlah fakta dan pengakuan. Di persidangan terungkap perintah-perintah yang mengarah terjadinya pengerahan masif anggota kepolisian lintas divisi dalam membantu Ferdy Sambo ‘mengamankan’ bukti digital di lokasi Duren Tiga 46 dan Saguling III 29 di Jakarta Selatan. Ferdy...