Kamis 17 Nov 2022 19:01 WIB

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Nagrak Sukabumi Ditangkap

Keduanya mencekoki korban dengan kopi dicampur bahan memabukan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ilham Tirta
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak dua orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (16 tahun) dan AC (18) warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi diamankan aparat Polsek Nagrak, Sukabumi, Kamis (17/11/2022). Keduanya diamankan polisi di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak.

“Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan korban S (14) sudah kami amankan,” kata Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022). Dalam kasus ini, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong.

Baca Juga

Dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran. Selanjutnya, kedua pelaku melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya.

Dari pengakuan pelaku, mereka telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran. “Tindakan selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi,” kata Teguh. Dengan begitu, polisi dapat mengungkap secara terang kasus dugaan pencabulan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement