MAKI Minta Robin Ungkap Nama Selain Lili Pintauli

Pengakuan Stepanus Robin dinilai kurang untuk permohonan status Justice Collabolator.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/11). Sidang itu beragenda pemeriksaan terdakwa Robin Pattuju bersama terdakwa pengacara Maskur Husain. Republika/Thoudy Badai
Rep: Rizkyan Adiyudha, Amri Amrullah Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta terdakwa suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju tak hanya membongkar dugaan keterlibatan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut disampaikan menyusul permintaan Robin untuk menjadi justice collaborator (JC).

"Saya berharap permohonan JC Stepanus Robin Pattuju dikabulkan hakim dengan cara buka-bukaan yang lebih clear dan nyata," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (23/11).

MAKI menilai, bahwa JC Stepanus Robin dapat membantu proses pengusutan perkara suap penanganan perkara di KPK agar lebih jelas lagi. Kendati, Robin dituntut agar membongkar keterlibatan pihak lain disamping Lili Pintauli Siregar dalam perkara dimaksud.

Boyamin mengatakan, Robin saat ini telah mengakui komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan terdakwa mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial. Dia berharap agar Robin juga mengungkapkan pihak lain yang lebih besar dan diduga terlibat dalam pengurusan penanganan perkara di KPK.

"Kalau memang mengungkap pihak lain yang lebih tinggi levelnya ya nanti bisa di proses ke tahap berikutnya sehingga pengajuan JC Stepanus Robin Pattuju disetujui hakim," katanya.

Secara pribadi, Boyamin menyambut positif kemauan Stepanus Robin Pattuju untuk menjadi JC. Menurutnya, permohonan itu akan memudahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan kongkalikong, dugaan permufakatan jahat dalam rangka mengurusi perkara yang ditangani KPK.

Baca Juga


 




Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju meminta untuk menjadi JC. Hal tersebut juga dia ungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/11) lalu.

"Kami mengajukan justice collaborator, Yang Mulia," kata Robin di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11).

Adapun, JC adalah predikat yang diberikan oleh majelis hakim pada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar. Status JC akan meringankan hukuman.

Robin, dalam kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Maskur Husein mengaku sempat dicurhati M Syahrial. Robin mengatakan, bahwa mantan wali kota Tanjungbalai itu ditelepon oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

Robin mengatakan, saat itu Syahrial bercerita bahwa dirinya dihubungi Lili melalui telepon. Lili kemudian mengarahkan Syahrial untuk bertemu seorang pengacara bernama Arief Aceh di Medan guna membantu penanganan perkara dirinya yang tengah diselidiki oleh KPK pada saat itu.

"Saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin dalam persidangan.

Robin kemudian mengungkapkan atas pengakuan Syahrial yang ia dapatkan hasil komunikasi dengan Lili Pintauli, kasus jual beli jabatan M. Syahrial sudah berada di meja komisioner KPK. Komunikasi antara Syahrial dan Lili Pintauli berlanjut.

"Terus gimana, Bu? Dibantu lah Bu'. Terus Bu Lili menyampaikan: 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arif Aceh'," kata Robin menceritakan kembali.

 

Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler