JHT Diundur, Kemenaker Klaim Program Pengganti Ini Lebih Baik

Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun.

Republika/Thoudy Badai
Buruh pabrik berjalan meninggalkan area pabrik pada saat jam pulang kerja di salah satu Pabrik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika usia mencapai 56 tahun.


Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut karena sudah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia mengatakan, JKP akan lebih membantu masyarakat ketika menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dan JHT akan menjadi jaminan pada masa tua.  (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler