Kapolri Ungkap Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka dalam Kasus Brigadir J

Kapolri mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka dalam kasus Brigadir J.

Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

Baca Juga


Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut. Sigit menerangkan, peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu.

Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE). “Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” kata Kapolri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar dia.

Tak cuma memberikan perintah kepada Bharada RE untuk menembak mati Brigadir J. Akan tetapi, dikatakan Jenderal Sigit, Irjen Sambo juga mencoba melakukan rekayasa kasus, dan pembuatan skenario palsu atas peristiwa kematian Brigadir J.

Kata Kapolri, Irjen Sambo membuat seolah-olah kematian Brigadir J tersebut, terjadi dalam peristiwa adu tembak dengan Bharada RE. Dengan cara, Irjen FS, kata Kapolri, mengambil senjata milik Brigadir J, kemudian melakukan tembakan-tembakan ke arah dinding.

“Untuk membuat kesan terjadi tembak-menembak,” ujar Sigit.

Dari proses penyidikan, kata Kapolri, fakta utuh yang didapatkan tim penyidikan, menyebutkan tewasnya Brigadir J, terjadi setelah Bharada RE, melakukan penembakan kepada Brigadir J sampai meninggal dunia di tempat.

“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata dia menambahkan.

Namun begitu, Sigit melanjutkan, belum ditemukan fakta dalam penyidikan, tentang apakah Irjen Sambo, turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. “Terkait apakah tersangka FS, terlibat langsung (turut melakukan penembakan) dalam penembakan, tim penyidikan masih mendalami,” ujar Kapolri.

Selain mendalami soal apakah Irjen Sambo turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, kata Kapolri, soal motif pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu, pun belum dipastikan. Sebab dikatakan Jenderal Sigit, proses pemeriksaan saksi-saksi, untuk mengetahui motif peristiwa utuh, masih terus dilakukan.

“Terkait dengan motif, atau pemicu terjadinya peristiwa saat ini, sedang dilakukan pendalaman, dan permintaan keterangan. Termasuk untuk meminta keterangan dari Ibu PC (Isteri Irjen Sambo),” begitu kata Kapolri.

Baca juga : Status Tersangka Ferdy Sambo dan Desakan Mundur kepada Benny Mamoto

Tentang motif, pembunuhan terhadap Brigadir J, selama ini dikatakan Polri, lantaran aksi amoral yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo. Disebutkan, bahwa Brigadir J, melakukan pelecehan, pencabulan, dan ancaman kekerasan terhadap istri Ferdy Sambo di kamar pribadinya di rumah dinas Irjen Sambo, Jumat (8/7/2022).

Disebutkan versi kepolisian selama ini, Nyonya Sambo yang minta tolong kepada Bharada RE, yang berujung pada peristiwa yang disebut tembak-menembak dengan Brigadir J. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler