Anggota DPR: Kapolri Bekerja Cepat Tangani Kasus Brigadir J
Anggota DPR Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri bekerja cepat tangani kasus Brigadir J.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, kasus tersebut ditangani secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu.
"Terima kasih kami sampaikan ke Kapolri Bapak Jendral Sigit yang mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus ini. Seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini, sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
Eva menilai beberapa langkah yang sudah dilakukan Kapolri menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri. Diantaranya, membentukan tim khusus untuk menangani kasus Brigadir J, juga melibatkan lembaga diluar Polri untuk terlibat menangani kasus tersebut.
"Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini," ucap legislator dari Dapil Jawa Tengah tersebut.
Selain itu, ia juga menilai Polri menangani kasus ini dengan baik. "Dengan keseriusan Pak Kapolri Sigit, saya rasa kita layak memberikan dukungan kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan," ungkap politikus Partai Nasdem tersebut.
Diketahui sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi bahwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol FS sebagai tersangka, bersama dua anggota polisi lainnya yaitu Brigadir RR dan Bharada RE.
Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.
Jenderal Sigit menerangkan, peran Irjen Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu. Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE).