Soal Beda Data, Komisi III Undang Kembali Mahfud dan Sri Mulyani Besok
Mahfud dan Sri Mulyani dihadirkan dalam RDPU Koordinasi Nasional Pencegahan TPPU
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi III DPR akan mengundang kembali Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Selasa (11/4). Keduanya akan dihadirkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai ketua dan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Soal perbedaan data kan kita udah dapat penjelasan dari kedua belah pihak. Perbedaan itu kan breakdown, oke perbedaan breakdown oke, tapi tindak lanjutnya seperti apa. Itu yang kita mau tahu," ujar anggota Komisi III Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/4).
Komisi III sendiri mendukung langkah pemerintah dalam menyelidiki transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Apalagi, sudah ditemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.
"Semangatnya justru kita memanggil semua pihak supaya ini terang benderang, jelas kepada publik dan ditindaklanjuti, dua hal. Terang benderang dan ditindaklanjuti secara hukum," ujar Habiburokhman.
"Yang ditunggu masyarakat kan bukan soal perbedaan versi antara Pak Mahfud dengan Menkeu, yang satu breakdownnya begini, yang satu begini, bukan itu. Tetapi tindak lanjutnya seperti apa? tindak lanjut, tindak lanjut, tindak lanjut," sambungnya.
Diketahui, Mahfud selaku selaku Ketua Komite TPPU, Mahfud MD berencana membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti temuan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun. Satgas ini bakal melibatkan beberapa lembaga negara.
Mahfud menginstruksikan satgas tersebut mendalami laporan hasil analisa (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihimpun PPATK sejak 2009 hingga 2023. Nilai transaksi janggal yang berhasil dihimpun selama periode itu ialah Rp 349 triliun.
"Komite (TPPU) membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun dengan lakukan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor PPATK pada Senin (10/4/2023).
Mahfud menegaskan satgas ini akan diisi oleh anggota yang berasal dari lintas instansi negara. Termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). "Satgas melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam," ujar Mahfud.