Menkes: BPJS Kesehatan Tanggung Penyakit Pernapasan Hingga Rp 10 Triliun

BPJS Kesehatan melakukan penyeragaman penindakan terkait ISPA dan pneumonia.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, polusi udara menjadi faktor kematian kelima di Indonesia. Sebab, polusi udara dapat menyebabkan beberapa penyakit, seperti pneumonia, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan penyakit paru obstruksi kronik (PPOK).

Untuk menanggung empat penyakit pernapasan tersebut pada 2022, total biaya yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 10 triliun. Dengan pneumonia di peringkat atas dari penyakit pernapasan dengan 5.838.235.

"Total belanja BPJS untuk penyakit ini adalah 10 triliun, tahun lalu. Jadi, pasti kalau naik, tahun 2023 pasti akan naik lagi dari 10 triliun," ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/8/2023).

Selanjutnya adalah ISPA (1.101.191), asma (602.717), dan PPOK (330.385). Melihat angka besar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan itu, ia sudah berbicara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait investasi kesehatan.

"Saya sempat sampaikan ke Bapak Presiden sebagai bankir, kalau kita ngitung depresiasi investasi itu 10 tahun dibagi 10 depresiasinya, 'Artinya Bapak Presiden, kalau kita investasinya sekarang Rp 100 triliun, itu break event'. Kalau 20 tahun ya invest 200 triliun pun tidak apa-apa, investasi kesehatan, karena ini artinya break event di depresiasinya karena bisa mengurangi biaya-biaya (yang ditanggung BPJS Kesehatan) ini," ujar Budi.

Dalam paparan yang ditampilkan dalam rapat kerja dengan Komisi IX, faktor risiko kematian pertama di Indonesia adalah tekanan darah tinggi dengan 477.723 kasus. Selanjutnya, gula darah tinggi (259.251), merokok (264.359), obesitas (186.657), polusi udara (186.267), diet tinggi natrium (91.668), paparan asap rokok (52.555), dan sumber air tidak aman (45.774).

Polusi udara berdampak serius kepada lima penyakit pernapasan. Di urutan pertama, polusi udara menyebabkan 37 persen penyakit paru obstruksi kronik (PPOK). Selanjutnya adalah pneumonia (32 persen), asma (28 persen), kanker paru (13 persen), dan tuberkulosis (12 persen).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah meminta BPJS Kesehatan melakukan penyeragaman penindakan terkait ISPA dan pneumonia. Sebab, polusi udara yang menyebabkan masalah kesehatan tengan menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

"Sudah ngomong sama Pak Ali Ghufron juga, supaya tata laksana ISPA dan pneumonia ini diseragaminlah. Supaya rumah sakit nggak usah engkel-engkelan setiap bulan untuk berantem nagihnya mana," ujar Budi.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler