Vonis Mario Dandy Dibacakan Hari Ini
Sesuai jadwal, vonis dibacakan majelis hakim PN Jaksel mulai pukul 10:00 WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib hukum duo terdakwa penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan ditentukan hari ini, Kamis (6/9/2023). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan membacakan vonis dan hukuman terhadap duet pelaku penganiayaan berat terhadap korban anak DO (17 tahun) tersebut.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, mengacu jadwal persidangan, pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono akan dibuka untuk umum, sekitar pukul 10:00 WIB. “Sesuai jadwal, pembacaan putusan dibacakan hari ini (7/9/2023), jam 10 pagi,” kata Djuyamto melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Persidangan kasus penganiayaan berat yang mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, dilakukan perdana Selasa (6/6/2023) lalu. Tiga bulan proses pembuktian di persidangan, berujung pada penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. JPU, menebalkan tuntutannya itu, mengacu penjeratan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun JPU dalam tuntutannya terhadap terdakwa Shane Lukas, meminta majelis hakim menghukumnya selama 5 tahun penjara.
Selain menuntut pidana pidana, masih dalam tuntutan, JPU juga meminta majelis hakim menghukum para terdakwa penganiayaan berat terhadap korban anak DO, dengan membayar restitusi, atau ganti rugi materil sebesar Rp 120 miliar. Dalam tuntutan restitusi tersebut, JPU menyatakan, agar beban ganti rugi materil untuk korban anak DO tersebut, bukan cuma diwajibkan terhadap terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas. Tetapi juga untuk terpidana anak AG yang sudah divonis bersalah, dan dihukum 3,5 tahun penjara oleh pengadilan, lantaran turut terlibat dalam perencanaan penganiayaan berat tersebut.
Mennurut JPU dalam tuntutan restitusi tersebut, jika terdakwa Mario Dandy, dan Shane Lukas, tak mampu membayar restitusi tersebut, agar mengganti dengan penambahan masa pidana penjara selama 7 tahun.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH masing-masing dengan berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta dengan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” demikian tuntutan JPU, Selasa (15/8/2023).
Saat membacakan pleidoi pada Selasa (22/8/2023), Mario Dandy menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora. Ia pun mengaku tidak mampu membayar restitusi seperti yang dituntutkan oleh jaksa.
"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya, menambahkan.
Dia mengemukakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. Mario juga menambahkan dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," katanya.
Namun hal itu tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.Terdakwa yang membacakan pleidoi sambil menangis tersebut juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil.
"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.
Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman karena telah menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya.
"Selain itu orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan," katanya saat membacakan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Dia mengemukakan, tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan. "Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," katanya.
Andreas juga menjelaskan bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan. Yaitu terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya.
"Kemudian terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terakhir, terdakwa menyesali perbuatannya," katanya.