Selesai Diperiksa KPK, Anak Buah Mentan Syahrul Yasin Limpo Bungkam
Anak buah SYL, Muhammad Hatta menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan rasuah di Kementan. Namun, dia memilih bungkam dan menyerahkan seluruh proses tersebut kepada penasihat hukumnya.
"Nanti biar PH (penasihat hukum) saya yang jelasin semua," kata Hatta kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Hatta pun enggan berkomentar lebih banyak mengenai hasil pemeriksaan dirinya. Ia memilih segera meninggalkan Gedung KPK menggunakan mobil pribadinya berwarna putih.
Anak buah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam sejak pukul 10.30 WIB. Hatta tampang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna coklat.
Berdasarkan informasi yang beredar, Muhammad Hatta merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Selain dia, ada dua tersangka lainnya yang dikabarkan terlibat, yakni eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan kasus korupsi di Kementan naik ke tahap penyidikan pada 29 September 2023. Sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi KPK belum menyebutkan identitas para pihak itu kepada publik.
Tim penyidik pun sebelumnya telah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023). Tim menggeledah ruang kerja menteri dan sekjen. Hasilnya, ditemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).