Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Senin, Hakim tanpa Tekanan dan Objektif

Tim kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan.

Edi Yusuf
Hakim tunggal Eman Sulaeman memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jumat (5/7/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon menyerahkan kesimpulan sidang praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon pada 2016, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Jumat (5/7/2024).

Baca Juga


Hakim tunggal Eman Sulaeman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

"Tidak ada tekanan dari mana pun, saya akan objektif, saya akan memberikan keputusan yang terbaik," kata Eman saat memimpin sidang di PN Kota Bandung, Jumat. Adapun sidang tersebut digelar pada pukul 09.26 WIB dan hanya berlangsung selama 10 menit.

Agenda sidang menyerahkan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon kepada majelis hakim. Sebelum menutup sidang, Eman sempat meminta masukan dari kedua pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini.

"Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan," kata Eman. Dia menjelaskan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman. Dia menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin mendatang merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

"Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ucap Eman.

Sidang dipantau KY...

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan terus memantau sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan di PN Kota Bandung. Hal itu karena kasus sidang tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jabar pada 2016 itu menyedot perhatian publik.

"KY telah melakukan pemantauan perkara dari Senin, 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini," kata anggota dan Juru Bicara MK Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis.

Mukti mengatakan, pemantauan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut KY terhadap permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Adapun agenda persidangan praperadilan Pegi pada 1 Juli 2024 adalah pembacaan permohonan Pemohon. Lalu, sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda tanggapan Termohon, replik, dan duplik.

Kemudian, pada Rabu, 3 Juli 2024, digelar sidang pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon. Selanjutnya, berdasarkan jadwal persidangan, agenda sidang pada Kamis, 4 Juli 2024 adalah mendengar keterangan saksi dari Termohon dan agenda pada Jumat, 5 Juli 2024 adalah pembacaan kesimpulan. Putusan sendiri akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler