Tim Hukum Tom Lembong Rencanakan Praperadilan
Pengacara Ari Yusuf Amir sudah mendapatkan surat kuasa hukum dari Tom Lembong.
JAKARTA — Tim hukum Tom Lembong, berencana untuk mengajukan praperadilan. Langkah hukum tersebut, merespons penetapan tersangka terhadap mantan menteri perdagangan (mendag) itu, yang dijerat tersangka terkait korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tom Lembong ditetapkan tersangka, dan ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), sejak Selasa (29/10/2024).
Pengacara Ari Yusuf Amir, mengaku sudah mendapatkan surat kuasa pendampingan hukum dari Tom Lembong, pada Kamis (31/10/2024). Kepada Republika, Jumat (1/11/2024), Ari mengatakan, turut mendampingi Tom dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka itu. “Kita ikut mendampingi, dan Pak Tom menjalani pemeriksaan mulai pukul 10, dan selesai pada pukul delapan malam tadi,” kata Ari. Dalam pemeriksaan, kata Ari, kliennya ditanyakan 10 pertanyaan tentang perizinan impor gula yang diterbitkan Tom saat menjabat mendag 2015-2016.
“Ada sekitar 10 pertanyaan. Dan itu berkembang,” ujar Ari. Kata Ari, tim kuasa hukum, dan Tom sepakat untuk menjalani seluruh proses hukum. Namun, kata Ari dalam salah-satu pembahasan bersama Tom, ada rencana untuk mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan secara hukum tentang keabsahan penetapan tersangka. “Kita ada lagi membahas praperadilan. Dan kita sudah siapkan untuk itu. Tetapi belum diputuskan,” begitu ujar Ari. Ari merupakan Ketua Hukum Tim Pemenangan Calon Presiden (Capres) Anies Rasyid Baswedan dalam Pilpres 2024 lalu.
Sedangkan Tom Lembong, adalah wakil ketua tim pemenangan pencapresan Anies Baswedan. Pada Selasa (29/10/2024), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI. Kejakgung menetapkan inisial Tom Lembong sebagai tersangka terkait perannya, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023," begitu kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). "Adapun kedua tersangka adalah TTL (Thomas Trikasih Lembong) selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016," begitu ujar Qohar. "Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016," sambung Qohar. Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar.