Senin 24 Aug 2020 09:00 WIB

Hari ini Undip Laporkan Hoaks Uang Pangkal Kuliah Rp 87 M

Rencananya, hari ini, laporan resmi kepada polisi akan dilakukan oleh tim Undip. 

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Rektor Undip, Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Rektor Undip, Prof Dr Yos Johan Utama SH MHum

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Universitas Diponegoro (Undip) memastikan bakal membawa persoalan penyebaran hoax 'uang pangkal Rp 87 Milyar dalam proses penerimaan mahasiswa baru' ke ranah hukum. Langkah tersebut dilakukan karena ulah pelaku disebut sangat merugikan institusi serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Undip, sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Informasi yang disebarkan melalui medsos tersebut tidak benar dan suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip," kata Rektor Undip, Prof Dr Yos Johan Utama SH M.Hum, di Semarang, Senin (24/8).

Terkait langkah hukum tersebut, katanya, tim Undip yang didukung oleh para ahli IT dan ahli komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa guna memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil. Arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum. 

“Kita tidak akan diam saja, karena ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan, semua juga akan dirugikan,” katanya.

Yang pasti, lanjut Rektor, Undip juga sudah menunjuk tim untuk menindaklanjuti kasus penyebaran hoax agar bisa diproses sampai tuntas. 

Rencananya, hari ini, laporan resmi kepada polisi akan dilakukan oleh tim Undip. 

"Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik polisi yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” tegas Yos Johan.

Menurutnya, persoalan berawal dari sebuah akun twitter yang mengunggah format kartu bukti kelulusan Ujian Mandiri (UM)  yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.

Bahkan dalam unggahan tersebut juga dicantumkan,  pemilik yang mengaku sebagai calon mahasiswa Undip, bakal membayar SPI dengan nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 87 miliar kepada Undip.

Maka, unggahan tersebut sangat menyesatkan, sehingga Undip memastikan untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa tersebut.

Apalagi ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan yang menyertainya. “Tunggu laporan kami ke polisi, biar tidak menjadi fitnah, semuanya kami laporkan lengkap dengan data- datanya.” tegas Yos Johan.

Adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoax, membuat pilihan melapor ke pihak yang berwajib menjadi cara yang ditempuh Undip. 

Sebab ada kecurigaan tentang upaya yang dilakukan dengan sengaja untuk mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan. "Kita tidak bisa menduga- duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang,” tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement