Selasa 20 Oct 2020 12:49 WIB

Kadispendik Jatim Imbau Guru Pantau Siswa Agar tak Berdemo

Siswa diwajibkan mengikuti proses belajar mengajar daring di rumah masing-masing

Pelajar SMK diamankan polisi saat hendak mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Syaiful Arif
Pelajar SMK diamankan polisi saat hendak mengikuti demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di gedung DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengimbau guru dan orang tua memonitor siswa SMA/SMK agar tak mengikuti unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang rencananya digelar di Surabaya, Selasa (20/10). "Putra-putrinya wajib mengikuti proses belajar mengajar daring di rumah masing-masing," ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Menurut dia, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam undang-undang. Namun jika siswa terlibat  dalam unjuk rasa maka harus memahami konteks yang akan disampaikan. "Dalam menyampaikan pendapat juga ada aturannya, tidak boleh anarkis. Jadi sekali lagi tugas pelajar adalah belajar. Boleh menyampaikan pendapat tapi harus di forum-forum pelajar seperti debat," ucapnya.

Baca Juga

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Jatim itu membenarkan adanya pengetatan jam pembelajaran agar para siswa tidak turut terlibat aksi. "Kalau ada yang terlibat lagi, kami lakukan pembinaan. Karena rata-rata dari aksi demonstrasi sebelumnya mereka diajak teman-temannya," katanya.

Sementara itu, SMAN 6 Surabaya telah membuat beberapa langkah agar siswa tidak terprovokasi untuk ikut gerakan demonstrasi. Seperti mewajibkan 896 siswa terlibat dalam kegiatan sekolah meskipun secara daring.

"Kami telah mengambil langkah antisipasi, yakni berkoordinasi dengan guru, wali kelas dan wakil kepala sekolah. Kami buat formula yang bekerja sama dengan orang tua untuk saling mengawasi dan mengontrol siswa," kata Kepala SMAN 6 Surabaya, Mamik Pujowati.

Pihaknya juga menambah jam pembelajaran, yang semula dilakukan pada pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB sesuai arahan Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Surabaya, menjadi pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Jadi kami memilih mengawali dan menambah jam pembelajaran agar siswa tidak keluar. Sehingga ada tiga sesi pembelajaran yang nantinya akan diikuti siswa. Pertama mulai pukul pertama 09.00 hingga 10.30, sesi kedua pukul 11.00 hingga 12.30, dan sesi terakhir pukul 13.00 hingga 15.00. Wali kelas juga wajib untuk melakukan absen," tuturnya.

Pengetatan jam pembelajaran tersebut, lanjut Mamik, sudah berlangsung sejak minggu lalu hingga delapan hari ke depan atau saat unjuk rasa berakhir. Selain itu, di hari Sabtu dan Ahad siswa juga diminta untuk mengirimkan lokasinya ke wali kelasnya masing-masing. "Kalau ada kegiatan seminar anak-anak wajib ikut. Kalau tidak masuk, harus melapor. Kami juga berkoordinasi dengan polsek untuk melakukan pembinaan di tanggal-tanggal yang akan direncanakan demo. Jadi kami perketat dan pantau selama delapan hari ke depan," katanya.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement