Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

KPU: 2,7 Juta Pemilih Belum Rekam KTP-El

Senin 02 Nov 2020 20:45 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Komisioner KPU, Viryan Aziz

Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el ini menurun dari data yang sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, sebanyak 2.787.594 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el per 2 November 2020. Jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el ini menurun dari data yang sebelumnya disampaikan KPU, mencapai 20,7 juta jiwa.

"Update DPT Pilkada Serentak 2020 berdasarkan status perekaman KTP-el dari laporan KPU di daerah. Secara berkala akan diupdate," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (2/11).

Baca Juga

Sementara, terdapat 1.897.231 pemilih dalam DPT yang belum mendapatkan KTP-el. Tetapi pemilih mengantongi surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman KTP-el. Sedangkan, jumlah DPT Pilkada 2020 lebih dari 100,3 juta jiwa, tersebar di 32 provinsi yang terdapat pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan/atau pemilihan wali kota.

Viryan memerinci, jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el di atas 200 ribu jiwa ialah Jawa Timur (335.407 jiwa), Jawa Barat (285.856 jiwa), Jawa Tengah (240.696 jiwa), serta Sumatera Utara (235.118 jiwa). Total DPT di daerah tersebut juga tertinggi.

Viryan menambahkan, data pemilih yang belum merekam KTP-el ini akan diupdate secara berkala. Di samping KPU melakukan gerakan percepatan perekaman KTP-el bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melindungi hak pilih warga negara.

Sebelumnya, Viryan juga memastikan, pemilih yang belum mendapatkan KTP-el tetapi sudah memegang suket tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang. KTP-el atau setidaknya suket menjadi identitas yang wajib dibawa pemilih pada saat pemungutan suara. "Minimal membawa Suket yang dikeluarkan Dukcapil," ujar Viryan saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (27/10).

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler