REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 1,8 juta.
Nadiem menjelaskan, pemerintah menyasar sekitar dua juta penerima bantuan. Adapun penerima bantuan adalah dosen, guru, guru yang ditugasi sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
"Pada situasi pandemi ini ada berbagai macam gejolak, baik di bidang pendidikan dan di bidang ekonomi, dan kami menyadari. Bantuan ini hasil perjuangan bukan hanya Kemendikbud, tapi juga Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan tentu saja dari Pak Presiden dan dukungan penuh dari Komisi X DPR RI," kata Nadiem, saat peluncuran BSU untuk pendidik dan tenaga kependidikan, Selasa (17/11).
Kemendikbud juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU ini. Nadiem mengklaim, persyaratan yang ditetapkan tidak sulit agar para penerima lebih mudah mendapatkan manfaat.
Setidaknya, terdapat lima persyaratan untuk penerima BSU ini. Kelima persyaratan tersebut adalah harus warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan lainnya, berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan kartu pra kerja sampai 1 Oktober 2020, dan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Alasan kita tidak memberikan ini (penerima subsidi di luar BSU Kemendikbud) agar bantuan sosial kita adil dan tidak timpang. Tidak ada individu yang dapat bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan," kata Nadiem menambahkan.