Sabtu 30 Jan 2021 23:18 WIB

Cipayung Plus Sumut Tolak Pilkada dan Pemilu Serentak 2024

Cipayung Plus menolak meniadakan Pilkada 2022 dan 2023.

Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Kecurangan Pilkada (Politik)
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Kecurangan Pilkada (Politik)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polemik revisi UU Pemilu dan Pilkada & Pemilu serentak 2024 mendapat sorotan dari elemen mahasiswa Cipayung Plus Sumatera Utara yakni PKC, PMII, DPD GMNI, PW KAMMI dan PW HIMMAH Sumatera Utara. Cipayung Plus menolak meniadakan Pilkada 2022 dan 2023.

Menurut kelompok mahasiswa tersebut, ada syarat kepentingan besar menuju Pilpres 2024 apabila Pilkada dan Pemilu di serentakkan saat dikonfirmasi awak media (30/1) di AW Kopi Jalan Sisingamangara No 144 Medan.  Ketua PKC PMII Sumut Azlansyah Hasibuan menyampaikan pemerintah jangan egois menyerentakkan Pilkada sekaligus Pemilu di tahun yang sama yakni tahun 2024.

"Kami menilai bahwa Pilkada dan Pemilu serentak di 2024 adalah syarat kepentingan politis untuk Pilpres 2024 nanti. Untuk itu kita minta pemerintah mengevaluasi UU Pilkada dan Pemilu serentak 2024," kata Azlan menjelaskan.

Hal senada juga disampaikan ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Akhir Rangkuti. "Berapa trilyunan lagi habis uang Negara untuk biaya Pilkada dan Pemilu apabila di serentakkan di 2024 secara keseluruhan, bisa bangkrut Negara Kita ini. Sudahlah, normal saja pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan saja karena saat ini Negara Kita masih perang menghadapi penyebaran Covid 19 yang mengahabisan anggaran yang fantastis," kata dia menegaskan.