REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong agar amendemen UUD 1945 berimplikasi positif pada penguatan sistem demokrasi di Indonesia. Termasuk optimalisasi peran DPD sebagai salah satu kamar di parlemen, yang mengusung sistem bikameral. Jika DPD kuat, maka produk legislasi jadi lebih legitimate.
Hal ini muncul dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Dewan Perwakilan Daerah MPR RI di Tangerang, Ahad (5/9). Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung, mengatakan DPD menyambut secara terbuka wacana amendemen UUD 1945 yang tengah bergulir. Akan tetapi, perubahan UUD harus menyeluruh. Tidak parsial pada bagian-bagian tertentu saja.
Menurutnya, DPD adalah kanal aspirasi daerah. Artinya, secara representatif, DPD inilah wajah dari NKRI. Esensi demokrasi perwakilan hanya akan bisa dicapai jika DPD punya kewenangan memadai.
"Peran DPD juga bahkan merefleksikan perhatian kita pada pembangunan daerah dan NKRI,” kata Tamsil dalam sambutannya, seperti disampaikan dalam pers rilis yang diterima Republika.co.id.
Senator asal Sulawesi Selatan ini menambahkan, bahwa penguatan kewenangan DPD akan semakin memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Parlemen mestinya melahirkan produk hukum dari dialektika yang kaya dan perdebatan mendalam.
Sehingga produk UU menjadi kuat dan representatif. Menampung berbagai aspirasi yang mencuat dari denyut kehidupan rakyat.
Senada dengan Tamsil pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mendorong wacana amendemen UUD 1945 untuk tujuan penataan dan penguatan demokrasi. Salah satu yang mendapat sorotan yaitu kewenangan DPD yang dinilai tanggung dan agak ironis.
“Sistem bikameral untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah yang berbeda-beda. Kewenangan representasi daerah mestinya lebih besar, tapi justru terjadi sebaliknya. Lembaga legislatif, tapi minim kewenangan legislatif,” kata Siti Zuhro