Senin 28 Mar 2022 14:30 WIB

Kemendikbudristek Jelaskan Soal Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas

Semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan akan muncul pada bagian penjelasan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Madrasah (ilustrasi)
Foto: blogspot.com
Madrasah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan tidak ada keinginan ataupun menghapus madrasah dari sistem pendidikan nasional (sisdiknas). Dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sisdiknas nanti, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan akan muncul pada bagian penjelasan.

"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, kepada Republika.co.id, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Menurut Nino, sapaan akrabnya, draf RUU Sisdiknas yang sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA. Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

"Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan," jelas Nino.

Dia juga mengatakan, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Untuk saat ini, kata Nino, perkembangan RUU Sisdiknas masih dalam tahap revisi draf awal.

"Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi mengatakan, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah. Padahal, menurut dia, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

"Draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," ujar Arifin dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Kamis (24/3/2022).

Dia menuturkan, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Akan tetapi, peranan madrasah selama ini terabaikan. Arifin mengatakan, UU Sisdiknas 2003 sebenarnya sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.

"Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement