Selasa 21 Jun 2022 16:36 WIB

Kemendikbudristek: Pembahasan RUU Sisdiknas akan Makin Libatkan Masyarakat

Sosialisasi dan dialog dengan masyarakat setelah RUU Sisdiknas dikirim ke DPR.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai, belum terasanya manfaat dari program penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terjadi karena memang masih berada di tahap perencanaan.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai, belum terasanya manfaat dari program penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terjadi karena memang masih berada di tahap perencanaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai, belum terasanya manfaat dari program penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terjadi karena memang masih berada di tahap perencanaan. Setelah draf selesai dan dikirim ke DPR, sosialisasi dan dialog akan semakin banyak dilakukan.

"RUU ini masih tahap perencanaan, karena itu tentu saja belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, kepada Republika, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Nino, sapaan akrabnya, menerangkan, RUU Sisdiknas memang masih berada di tahap perencanaan. Hasil dari tahap perencanaan tersebut nantinya adalah berupa draf yang dikirim pemerintah kepada DPR sebagai usulan untuk dibahas bersama. Dalam proses selanjutnya tersebut, pelibatan publik dan sosialisasi akan semakin banyak dilakukan.

"Setelah RUU Sisdiknas dibahas dengan DPR pada tahap selanjutnya, akan semakin banyak sosialisasi dan dialog bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait urgensi revisi UU Sisdiknas yang sudah berusia 20 tahun," jelas Nino.

Sebelumnya, hasil survei Indikator Politik Indonesia terbaru tentang arah baru pendidikan Indonesia menunjukkan program RUU Sisdiknas masuk ke dalam kuadran ketiga. Di mana, program yang berada di dalam kuadran tersebut merupakan program dengan kategori popularitas kurang dari 40 persen dan kurang dari 80 persen warga menilai program tersebut bermanfaat.

Hal tersebut menjadi perhatian bagi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI). Masyarakat dinilai harus waspada terhadap kebijakan yang saat ini tidak dianggap bermanfaat tersebut. Sebab, perubahan dalam UU Sisdiknas dapat memengaruhi kebijakan pendidikan di Indonesia di masa yang akan datang.

"Persepsi publik menilai perubahan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tidak banyak manfaatnya. Namun harus waspada bahwa justru terhadap kebijakan yang tidak dianggap bermanfaat ini, publik tidak banyak tahu. Ini yang harus diwaspadai, karena perubahan UU Sisdiknas akan memengaruhi kebijakan pendidikan di Indonesia," ujar Ketua Dewan Pengarah APPI, Doni Koesoema A, kepada Republika, Senin (20/6/2022).

Untuk itu, Doni mendesak agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menghentikan pembahasan perubahan UU Sisdiknas. Dia meminta Kemendikbudristek untuk membentuk Panitia Kerja Nasional yang terdiri dari berbagai macam pemangku kepentingan, dari akademisi sampai praktisi, untuk mendesain transformasi pendidikan nasional masa depan.

"Janganlah persoalan RUU Sisdiknas ini diserahkan pada kelompok yang tidak jelas, tidak diketahui siapa yang mendesain, dan dalam prosesnya tidak terbuka kepada publik," kata Doni.

APPI merupakan aliansi para penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Himpunan Sekolah dan Madrasah Nusantara (HISMINU), Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia (MPK), Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Majelis Luhur Perguruan Taman Siswa.

Sebelumnya, APPI melakukan audiensi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas polemik proses perubahan UU Sisdiknas di Istana Merdeka, Jakarta hari ini, Senin (30/5/2022). Berdasarkan keterangan mereka, Jokowi mengaku tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas.

"Yang sangat mengejutkan bagi kami, dalam pertemuan hari ini Presiden menyatakan bahwa beliau tidak tahu ada proses perubahan UU Sisdiknas," ujar Dewan Pengarah APPI,  Doni Koesoema, lewat pernyataan pers, Senin (30/5/2022).

Karena hal itu, kata Doni, Jokowi akan memanggil Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Menurut Doni, Nadiem akan dipanggil untuk dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai rencana perubahan UU Sisdiknas. \"Untuk itu Presiden akan memanggil Mendikbud meminta penjelasan terkait hal ini," jelas Doni.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, menjelaskan, pembahasan terkait revisi UU Sisdiknas ini memang belum saatnya sampai ke Presiden. Sebab, kata dia, RUU Sisdiknas tersebut masih masuk ke dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019-2024.

Dia beralasan, Kemendikbudristek tengah mempersiapkan naskah akademik dan juga draf RUU untuk diajukan ke Baleg DPR. Hal itu dilakukan agar dapat masuk ke daftar Prolegnas prioritas 2022. Menurut dia, naskah yang beredar dari sanalah yang dibahas oleh APPI saat bertemu dengan Jokowi.

"Jadi, proses revisi UU Sisdiknas masih sangat-sangat awal, tahapannya masih sangat panjang, dan memang belum sampai, belum waktunya sampai ke bapak Presiden," ujar Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5/2022).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement