Selasa 23 Aug 2022 12:59 WIB

Kasus Unila, Forum Rektor: Jangan Generalisasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Jangan generalisasi penerimaan mahasiswa PTN dengan praktik tak sesuai tata kelola.

Dokumentasi. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Panut Mulyono meminta kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Negeri Lampung (Unila) tidak digeneralisasi untuk proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Dokumentasi. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Panut Mulyono meminta kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Negeri Lampung (Unila) tidak digeneralisasi untuk proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Forum Rektor Indonesia (FRI) meminta kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang melibatkan rektor dan pimpinan Universitas Negeri Lampung (Unila) tidak digeneralisasi untuk proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri. Pascakasus itu, ia berharap penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri di semua perguruan tinggi negeri (PTN) tidak digeneralisasi dengan praktik-praktik lain yang tidak sesuai tata kelola perguruan tinggi yang baik.

"Perlu disadari kasus ini tidak perlu digeneralisasi dengan mengambil kesimpulan bahwa penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sarat dengan korupsi," kata Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Panut Mulyono melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Panut mengatakan, dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila telah mencederai rasa keadilan masyarakat dan dunia pendidikan yang secara bersama-sama dibangun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. "Dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi Forum Rektor Indonesia," kata dia.

Menyikapi kasus itu, menurut dia, FRI menyatakan bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di PTN merupakan salah satu bentuk diskresi rektor PTN yang pada dasarnya merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang penerimaan mahasiswa baru. Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, kata dia, merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Berikutnya, menurut Panut, FRI merekomendasikan para pemimpin PTN mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif. Kemudian, FRI mengajak para pemimpin perguruan tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik.

"FRI mendorong para pemimpin perguruan tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia," ujar mantan rektor UGM ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani dan sejumlah jajarannya. Penangkapan tersebut diduga terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Penangkapan tersebut terjadi di tengah rencana Unila naik tingkat dari PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) menuju ke PTN BH.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement