Selasa 23 Aug 2022 14:10 WIB

Forum Rektor Minta PTN Evaluasi Tata Kelola Seleksi Jalur Mandiri

Evaluasi untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Forum Rektor Indonesia (FRI) mendorong pemimpin-pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri.
Foto: mgrol101
Ilustrasi. Forum Rektor Indonesia (FRI) mendorong pemimpin-pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Rektor Indonesia (FRI) mendorong pemimpin-pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri. Hal tersebut untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.

"FRI mendorong para pemimpin PTN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif," ujar Ketua FRI, Panut Mulyono, dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Panut juga mengatakan, FRI mengajak para pemimpin perguruan tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik. FRI juga mendorong para pemimpin perguruan tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia.

Semua rekomendasi itu dikeluarkan FRI dalam merespons operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rektor dan beberapa pimpinan di Universitas Negeri Lampung (Unila) terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Penangkapan tersebut memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi FRI.

Panut menerangkan, seleksi mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) pada PTN adalah sah dan berdasar secara hukum, yang merupakan implementasi dari kebijakan tentang penerimaan mahasiswa baru melalui jalur “seleksi lainnya”, dan merupakan salah satu bentuk diskresi dari rektor PTN. "Dasar hukum penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri adalah Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang PMB Program Sarjana pada PTN," jelas dia.

Namun, pelaksanaan seleksi tersebut harus memperhatikan proporsi jumlah daya tampung. "Program studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30 persen, dan PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50 persen dari daya tampung seluruh program studi," kata dia.

Biaya pendidikan melalui jalur Mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN. Sumbangan lainnya di luar uang kuliah tunggal (UKT) dalam seleksi mandiri untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi.

"Penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut harus jelas, serta transparan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN," ujar Panut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement