Kamis 27 Oct 2022 19:40 WIB

Setop Obat Sirup untuk Lindungi Masyarakat, Penyebab Gagal Ginjal Akut Masih Dicari

Proses pencarian penyebab gagal ginjal akut anak cukup panjang.

Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah pedagang menutup dengan kain lemari yang menyimpan obat sirup di apotek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menyatakan kebijakan stop atau menghentikan sementara penggunaan obat sirup yang sebelumnya diterapkan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan terjangkit gangguan gagal ginjal akut. "Ini tentunya untuk melindungi masyarakat kita pada waktu itu, padahal sebenarnya kita masih terus mencari penyebab-penyebabnya," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam sebuah diskusi yang dipantau di Jakarta, dikutip Kamis (27/10/2022).

Sejak ditemukan kasus gangguan ginjal akut menyerang anak-anak di bawah usia lima tahun, Kementerian Kesehatan langsung menggelar diskusi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Diskusi itu juga memutuskan bahwa penyakit itu tidak sama dengan gangguan ginjal akut sebelumnya, sehingga prosesnya menjadi panjang.

Baca Juga

Ketika pemerintah mendapatkan informasi gambaran yang sama dengan Gambia di Afrika Barat, Kementerian Kesehatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap zat toksik yang diindikasi menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut di negara tersebut. Pada 18 Oktober 2022, usai pemerintah menemukan zat toksik yang ada di kandungan urine dan darah anak-anak yang menderita gangguan ginjal akut, maka pemerintah langsung mengimbau dan mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara penggunaan sirup dan cairan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan juga pada tenaga kesehatan.

Nadia menuturkan, pihaknya secara cepat memutuskan untuk menghentikan semua obat, baik itu dalam bentuk cairan maupun sirup sebagai langkah awal pencegahan.

"Di sisi lain, kalau kita lihat tentunya intervensi ini kami lakukan dengan belajar dari Gambia mengenai adanya kemungkinan obat-obat tersebut (terkontaminasi bahan beracun)," jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa proses menemukan penyebab penyakit gangguan ginjal akut memang menjadi tantangan, namun pemerintah tidak ingin kasus dan kematian bertambah, makanya hadir langkah awal dengan menghentikan dulu obat sirup maupun cairan. Pada 24 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mengizinkan kembali penggunaan 156 obat sirup tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Sementara itu, 12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan. Apotek dan toko obat dapat menjual bebas maupun bebas terbatas kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement