Rabu 02 Nov 2022 23:24 WIB

Visum Korban Kekerasan Seksual Dilakukan Lama Setelah Kejadian, Ini Kata Dokter Forensik

Korban kekerasan seksual sebaiknya lapor ke polisi baru jalani visum.

Red: Reiny Dwinanda
Peserta membawa poster tuntutan saat unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (25/7/2022). Unjuk rasa gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat tersebut menuntut agar oknum guru SD yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada tujuh muridnya diberikan hukuman maksimal dan tidak selayaknya mendapatkan perlindungan dari Dinas Pendidikan. Dokter forensik menyerukan agar korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya dan menjalani visum.
Foto:

Dr Ardhian menegaskan bahwa tim forensik memiliki berbagai cara untuk menemukan bukti kekerasan seksual. Pemeriksaan bisa melalui alat forensik yang bisa memperlihatkan bukti tak kasat mata, pemeriksaan fisik, hingga sampel untuk dicek melalui laboratorium.

"Misalnya pemerkosaan, kami akan liat di kemaluannya, mungkin kalau memar atau luka lecet gitu mungkin dia sudah sembuh ya, tapi misal ada robekan di selaput daranya itu masih tetap ada atau kalau misalnya ternyata ada luka yang dia menyembuh kemudian membentuk jaringan parut, itu juga bisa menjadi suatu alat bukti," jelas dr Ardhian.

Selain itu, dr Ardhian menyebut kehadiran Undang Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru disahkan pada Mei 2022 lalu, sangat menguntungkan korban kekerasan seksual. UU tersebut mengatur lebih rinci mengenai jenis kekerasan seksual, cara pelaporan, proses penyidikan hingga pidana dan denda bagi pelaku dibandingkan yang tercantum pada UU terkait kekerasan seksual yang tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Undang-undang ini tujuannya baik sekali. Kalau dibandingkan dengan undang-undang lama, lebih komprehensif dan hukuman kepada pelakunya lebih berat. Salah satu kelebihannya tidak ada retribusi, jadi tidak akan didorong untuk damai dan pasti akan lebih menguntungkan bagi korban," jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement