Senin 30 Sep 2024 19:20 WIB

Syarat Utama Penguat Kredibilitas Polri, Refleksi Komitmen dan Konsistensi

Kredibilitas Polri sangat penting untuk masyarakat

Red: Nashih Nashrullah
Polisi (ilustrasi)
Foto:

Oleh : DR I Wayan Sudirta, SH MH anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Stigma ini tidak dapat dipungkiri, ketika terdapat oknum Polri yang kemudian melakukan kesalahan dan merusak citra Polri itu sendiri.

Hal yang memang tidak dapat dihindari ketika zaman sekarang, semua hal seperti kaca yang tembus pandang dan mudah untuk dilihat. Di saat terdapat prestasi, semua mata melihat, namun ketika sebuah kesalahan terjadi, tentu semua mata juga mengawasi.

Optimalisasi peran dan transparansi sebagai kunci

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, salah satu tugas utama Polri adalah hal untuk menciptakan keamanan dan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan.

Dalam beleid tersebut, paradigma tentang Polri diubah menjadi sebuah institusi yang dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), dimana Polri menjadi sebuah institusi sipil dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Paradigma baru ini kemudian dijabarkan juga dalam berbagai ketentuan, termasuk Grand Strategy Polri (2005-2025), yang berupaya menciptakan Polri yang mandiri, profesional, kredibel, dan humanis.

Reformasi kultur merupakan agenda yang tampaknya masih akan menemui jalan panjang dan berliku. Tidak mudah tentunya mengubah sebuah kultur dan stigma yang telah lama ada.

Namun, kita tentu tetap optimis dan berharap kepada Polri yang sebenarnya semakin hari semakin terbuka dan membaik.

Angka kepercayaan masyarakat masih tinggi kepada Polri, dan tentunya harus dijawab dengan kinerja yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai aturannya, tindakan represif masih merupakan opsi dalam hal pengamanan atau upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Hal penggunaan diskresi tersebut sebenarnya merupakan hal yang wajar asalkan dilakukan sesuai aturan atau sebagai jalan terakhir (last resort) atau dipandang perlu.

Diskresi perlu dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai prinsip good governance dan tentunya Kebijaksanaan sesuai asas-asas dalam Pancasila dan UUD NRI 1945.

Selain itu, perlu ada sebuah kesadaran penuh bahwa ketika dilakukan sebuah penahanan atau upaya paksa sesuai dengan KUHAP, maka hal tentang jaminan perlindungan merupakan tanggung jawab negara, dalam hal ini penyidik Polri. Bilamana terjadi sebuah tindak pidana atau kekerasan di dalam maka menjadi tanggung jawab penyidik. 

BACA JUGA: Sengaja Cari Link Video Mesum Oknum Guru dan Siswi Gorontalo, Ingat Pesan Rasulullah SAW

Hak-hak tersangka temasuk dalam jaminan keselamatan dan kesehatan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai juga dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) dan penerapan asas-asas hukum yakni Non-Diskriminasi atu Equality before the law.

Apapun konteksnya, jaminan pelindungan keamanan dan ketertiban memang telah menjadi tanggung jawab Polri atau negara sesuai dengan ketentuan.

Kita semua tentu berharap bahwa Polri yang merupakan anak yang lahir dari reformasi dapat terus meningkatkan kinerjanya, tidak saja terkait dengan kualitas namun juga kapasitas, integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Masyarakat menantikan keterbukaan Polri dan akuntabilitasnya serta kemampuan Polri untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang bersih dan berwibawa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement