Kamis 11 Apr 2024 12:45 WIB

Ini Sektor Korupsi Paling Ekstrem Menurut Ketua KPK

Nawawi menyentil aparat penegak hukum yang berkecimpung di dunia peradilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan konferensi pers terkait kinerja dan capaian KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dalam Konferensi pers tersebut, selama tahun 2023 KPK telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi 127 perkara penyelidikan, 161 perkara penyidikan, 129 perkara penuntutan, 126 perkara eksekusi dan 94 perkara inkracht. Selain itu KPK juga melakukan 8 kegiatan tangkap tangan dan 8 tindak pidana pencucian uang yang menyeret sejimlah pejabat publik daerah hingga Menteri sehingga KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525 miliar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan konferensi pers terkait kinerja dan capaian KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dalam Konferensi pers tersebut, selama tahun 2023 KPK telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi 127 perkara penyelidikan, 161 perkara penyidikan, 129 perkara penuntutan, 126 perkara eksekusi dan 94 perkara inkracht. Selain itu KPK juga melakukan 8 kegiatan tangkap tangan dan 8 tindak pidana pencucian uang yang menyeret sejimlah pejabat publik daerah hingga Menteri sehingga KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut korupsi peradilan merupakan sektor korupsi terparah. Nawawi menganggap korupsi di ranah dunia peradilan sebagai contoh kejahatan korupsi paling ekstrem. 

Pernyataan Nawawi menandakan betapa berbahayanya korupsi yang terjadi di dunia peradilan. Secara khusus, Nawawi menyentil aparat penegak hukum yang berkecimpung di dunia peradilan. 

Baca Juga

"Korupsi yang paling ekstrem sebenarnya adalah korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Nawawi kepada Republika.co.id yang dikutip pada Senin (8/4/2024). 

Nawawi berharap aparat penegak hukum dapat berkontribusi mencegah terjadinya korupsi peradilan. Salah satu caranya dengan menjadi insan antikorupsi. "Tidak kita lihat apa dia itu hakim, polisi, jaksa, itu salah satu bentuk kejahatan korupsi yang paling ekstrem," ujar Nawawi. 

Di sisi lain, KPK segera menyidangkan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Gazalba setelah lolos di kasus suap penanganan perkara. 

Nawawi tak banyak berkomentar soal apakah KPK dapat memenjarakan Gazalba kali ini. "Kita nggak bicara optimis, kita bicara penanganan perkara saja," ucap Nawawi. 

Kasus suap Mahkamah Agung...

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement